JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, para pengusaha mulai ketar-ketir menghadapi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Terlebih setelah rencana perpanjangan PPKM darurat yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat bersama DPR RI 12 Juli 2021.
"Ini membuat pengusaha semakin ketar-ketir, penuh ketidakpastian," ujar Sarman dalam keterangan tertulis, Kamis (15/7/2021).
Baca juga: Wacana PPKM 6 Minggu, KADIN: Tidak Tahu Sejauh Mana Pelaku Usaha Mampu Bertahan
Kondisi PPKM darurat mengharuskan pelaku usaha sektor non esensial dan non kritikal menutup lapak mereka.
Dia khawatir jika rencana perpanjangan PPKM darurat benar-benar dilakukan, maka pengusaha yang bergerak di sektor non esensial dan non kritikal tak sanggup menahan beban biaya yang harus dikeluarkan.
"Pengusaha harus mengeluarkan biaya operasional sedangkan pemasukan tidak ada, nggak bisa dibayangkan para pengusaha akan pusing tujuh keliling memikirkan untuk bisa bertahan," kata Sarman.
Saat ini psikologi pengusaha sangat resah memikirkan nasib usahanya ke depan jika pandemi Covid-19 tidak bisa dihentikan secepatnya.
Namun pengusaha tidak punya pilihan selain mendukung sepenuhnya kebijakan dari pemerintah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
"Mimpi pengusaha bagaimana agar Covid-19 ini cepat berlalu agar aktivitas ekonomi dapat pulih kembali, berbagai sektor usaha bangkit sehingga kita segera keluar dari zona resesi menuju pertumbuhan yang positif," tutur Sarman.
Baca juga: Wagub DKI: Kami Siap Perpanjang PPKM Darurat jika Diminta Pemerintah Pusat
PPKM darurat mulai diberlakukan 3-20 Juli 2021 dan mengharuskan usaha sektor non esensial dan non kritikal tutup selama masa PPKM darurat berlaku.
Pemerintah sudah menetapkan kriteria usaha sektor esensial yang boleh beroperasi 50 persen dan sektor kritikal yang boleh beroperasi 100 persen.
Adapun usaha yang diklasifikasikan bergerak di sektor esensial, yaitu keuangan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, perhotelan dan industri ekspor.
Sedangkan untuk sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya mengatakan, pihaknya siap memperpanjang PPKM darurat apabila diminta pemerintah pusat.
"Kami siap melaksanakan kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah pusat terkait perpanjang (apabila) dimungkinkannya perpanjangan PPKM darurat," kata Riza dalam keterangan suara, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Separah Apa Kondisi Covid-19 di Jakarta? Pasien 10 Kali Lebih Banyak dari Kapasitas RS