JAKARTA, KOMPAS.com - Semua mitra pengemudi Gojek telah mendapatkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) yang menjadi syarat untuk melintasi pos-pos penyekatan.
Informai tersebut dibenarkan oleh VP Public Policy and Government Relations Gojek, Gautama Adi Kusuma. Menurut Gautama, STRP dikirim melalui aplikasi dan bisa langsung diunduh oleh mitra pengemudi Gojek.
“Perihal pemberlakuan kebijakan STRP sebagai syarat bermobilitas, saat ini mitra driver kami telah mendapatkan STRP yang dikirimkan melalui pesan di aplikasi, untuk selanjutnya dapat digunakan saat beroperasi memberikan layanan,” kata Gautama melalui pernyataan keterangannya, Kamis (15/7/2021), dilansir dari Tribun Jakarta.
Baca juga: 100 Titik Penyekatan di Jakarta Selama PPKM Darurat, Ini Rincian 15 Pintu Tol yang Ditutup...
Selain itu, Gojek juga berkoordinasi dengan Dishub DKI Jakrta agar mempermudah mitra pengemudi dalam membantu masyarakat selama PPKM darurat.
“Selain menunjukkan STRP, kami mengimbau mitra driver untuk mengenakan atribut lengkap sesuai ketentuan. Saat ini, layanan Gojek tetap beroperasi dengan mematuhi ketentuan pemerintah terkait PPKM darurat serta penerapan protokol kesehatan yang semakin diperketat,” ujar Gautama.
Seperti diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya menambah titik penyekatan di Jakarta dan sekitarnya menjadi 100 titik, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3-20 Juli 2021.
Penambahan lokasi penyekatan itu bertujuan untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 di Jakarta dan mengerem mobilitas masyarakat.
Masyarakat yang diperbolehkan melintasi pos-pos penyekatan hanyalah mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.
Mereka perlu menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) kepada petugas yang berjaga di titik penyekatan.
Baca juga: 100 Titik Penyekatan di Jakarta, Ini Kendaraan yang Boleh Melintas