Sementara itu, pengemudi ojek online masih diperbolehkan melintasi pos-pos penyekatan dengan menunjukkan STRP kepada petugas.
Adapun waktu pembatasan mobilitas masyarakat dibagi menjadi dua.
Pertama, penyekatan pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB yang diperuntukkan bagi para pekerja sektor esensial dan kritikal.
"Jadi saya mengimbau kepada teman-teman yang bergerak di bidang esensial dan kritikal untuk bergerak (mulai beraktivitas) jam 6 sampai jam 10 pagi," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Baca juga: Dishub DKI Klaim, Volume Lalu Lintas Kendaraan Bermotor Turun 60 Persen Selama PPKM Darurat
Kedua penutupan jalan di 100 titik pada pukul 10.00 hingga 22.00 WIB.
Sepanjang penutupan itu hanya petugas kesehatan (nakes), dokter, perawat, dan kendaraan darurat yang boleh melintas.
"Kami hanya buka khusus untuk nakes, dokter, perawat, kendaraan darurat, TNI-Polri, dan sebagainya. Di luar (pekerjaan) itu kami tidak layani," kata Sambodo.
Adapun kelonggaran dilakukan pada pukul 22.00-06.00 WIB, artinya tidak ada penyekatan dan penutupan pada 100 titik jalan di waktu tersebut.
Hanya saja, petugas gabungan nantinya masih berjaga di lokasi. Tercatat 1.649 personel gabungan diterjunkan untuk menjaga titik-titik penyekatan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Gojek Beri STRP ke Seluruh Mitra Pengemudi Selama PPKM Darurat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.