JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta memberikan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) sampai dengan 20 Agustus 2021.
Penghapusan sanksi tersebut terutang dalam Surat Keputusan Bapenda DKI Jakarta Nomor 1012 Tahun 2021.
"Penghapusan sanksi administrasi pajak kendaran bermotor (PKB) dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar PKB dan BBN-KB terutang atas objek pajak PKB dan BBN-KB yang jatuh tempo pembayaran tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021," tulis diktum kesatu SK yang ditandatangani 14 Juli 2021 oleh Plt Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati.
Baca juga: Begini Cara Mengurus Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online
Syarat penghapusan sanksi itu diberikan kepada wajib pajak yang melunasi pembayaran pokok pajak sampai dengan 20 Agustus 2021.
Dalam diktum ketiga, pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi dilaksanakan di Kantor Unit Pelayanan Pemungutan PKB, Gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat Keliling serta pembayaran melalui ATM.
"Wajib pajak sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBN-KB dengan mencetak Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP)," tulis Lusiana.
Apabila wajib pajak tidak melunasi sampai dengan batas jatuh tempo, SKKP yang telah dihapuskan sanksi administrasi tidak berlaku lagi dan tetap akan dikenakan sanksi administrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.