TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bakal memadamkan lampu penerangan jalan umum (PJU) di tujuh titik di wilayah itu selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarat (PPKM) darurat.
Pemkot memadamkan JPU mulai pukul 20.00 WIB, aturan itu untuk membatasi mobilitas warga di Kota Tangerang pada malam hari.
Pengamat kebijakan publik Adib Miftahul berpendapat bahwa kebijakan tersebut kontraproduktif.
Menurut Adib, konsekuensi dari penerapan kebijakan itu adalah keselamatan pengendara kendaraan saat lampu JPU dipadamkan.
Baca juga: PJU Dimatikan Selama PPKM Darurat, Ingat Bahaya yang Mengintai
Pasalnya, masih banyak warga termasuk golongan pekerja esensial dan kritikal yang menggunakan jalan di wilayah itu di atas pukul 20.00 WIB.
"Jangan membuat kebijakan yang kontraproduktif. Matiin (PJU) jam 20.00 WIB ke atas malah kontra produktif," ungkap dia melalui sambungan telepon, Rabu (14/7/2021).
"Ini kan masalah bagi keselamatan warga. Kalau lampu pada mati, kan masih ada yang menggunakan jalan. Pekerja esensial trus kritikal kan masih boleh jalan," sambungnya.
Baca juga: PJU Dimatikan Selama PPKM Darurat Bagaimana Nasib Pengendara Malam
Selain perihal keselamatan warga, adapun peluang tindak kriminal akan meningkat jika tidak ada pengawasan dari pemerintah setempat.
Tak hanya dua hal tersebut, kata Adib, dimungkinkan pula banyak orang yang justru memanfaatkan matinya JPU dan melakukan tindak asusila.
"Selain keselamatan pengendara, tentu saja tindak-tindak kriminal. Bahkan, anak muda, kalau tidak dimonitor, kan bisa tindak asusila, dan sebagainya," ucap dia.
Baca juga: Pemkot Tangerang Gelar Patroli Selama Lampu PJU di Dimatikan Mulai Pukul 20.00 WIB
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.