Aturan soal pemadaman JPU di tujuh titik di Kota Tangerang itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman melalui rilis resminya, Rabu.
Menurut Herman, masih banyak masyarakat yang berkumpul di tempat umum saat malam hari.
"Masih banyak masyarakat yang berkumpul untuk sekedar ngobrol di malam hari. Ini yang kami hindari, jadi kami padamkan di titik-titik yang berpotensi menimbulkan keramaian," paparnya.
Herman mengatakan, mobilitas warga di Kota Tangerang diharapkan bakal berkurang jika PJU dipadamkan.
Penurunan mobilitas warga lantas bakal menurunkan angka terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah itu.
Herman kemudian merinci tujuh lokasi PJU di Kota Tangerang yang akan dipadamkan.
Lokasi-lokasi tersebut adalah Jalan Daan Mogot, Jalan Soleh Ali, Jalan Maulana Hasanudin, Jalan KH Hasyim Ashari, wilayah Perumahan Nasional, Kawasan Pasar Anyar, dan Jalan Satria Sudirman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.