TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bakal memadamkan lampu penerangan jalan umum (PJU) di tujuh titik di wilayah itu selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarat (PPKM) darurat.
Pemkot memadamkan JPU mulai pukul 20.00 WIB, aturan itu untuk membatasi mobilitas warga di Kota Tangerang pada malam hari.
Pengamat kebijakan publik Adib Miftahul berpendapat bahwa kebijakan tersebut kontraproduktif.
Menurut Adib, konsekuensi dari penerapan kebijakan itu adalah keselamatan pengendara kendaraan saat lampu JPU dipadamkan.
Baca juga: PJU Dimatikan Selama PPKM Darurat, Ingat Bahaya yang Mengintai
Pasalnya, masih banyak warga termasuk golongan pekerja esensial dan kritikal yang menggunakan jalan di wilayah itu di atas pukul 20.00 WIB.
"Jangan membuat kebijakan yang kontraproduktif. Matiin (PJU) jam 20.00 WIB ke atas malah kontra produktif," ungkap dia melalui sambungan telepon, Rabu (14/7/2021).
"Ini kan masalah bagi keselamatan warga. Kalau lampu pada mati, kan masih ada yang menggunakan jalan. Pekerja esensial trus kritikal kan masih boleh jalan," sambungnya.
Baca juga: PJU Dimatikan Selama PPKM Darurat Bagaimana Nasib Pengendara Malam
Selain perihal keselamatan warga, adapun peluang tindak kriminal akan meningkat jika tidak ada pengawasan dari pemerintah setempat.
Tak hanya dua hal tersebut, kata Adib, dimungkinkan pula banyak orang yang justru memanfaatkan matinya JPU dan melakukan tindak asusila.
"Selain keselamatan pengendara, tentu saja tindak-tindak kriminal. Bahkan, anak muda, kalau tidak dimonitor, kan bisa tindak asusila, dan sebagainya," ucap dia.
Baca juga: Pemkot Tangerang Gelar Patroli Selama Lampu PJU di Dimatikan Mulai Pukul 20.00 WIB
Adib mengucapkan, seharusnya Pemkot Tangerang jangan membuat kebijakan yang reaktif dan tidak efektif.
Pemkot Tangerang seharusnya mengambil langkah lain bila penerapan PPKM darurat ingin dimaksimalkan.
Seperti, pemerintah menggandeng unsur perangkat RT/RW, tokoh agama, dan lainnya, untuk menyosialisasikan PPKM darurat kepada warga setempat.
Melalui pihak yang lebih dekat dengan masyarakat, Pemkot akan mendapatkan hasil penerapan PPKM darurat yang lebih efektif dari pada mematikan PJU.
"Bersinergi dengan RT/RW, ustad, tokoh agama, itu akan lebih efektif. Itu harusnya titik simpul paling penting utk membatasi mobilitas warga," tutur Adib.
Aturan soal pemadaman JPU di tujuh titik di Kota Tangerang itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman melalui rilis resminya, Rabu.
Menurut Herman, masih banyak masyarakat yang berkumpul di tempat umum saat malam hari.
"Masih banyak masyarakat yang berkumpul untuk sekedar ngobrol di malam hari. Ini yang kami hindari, jadi kami padamkan di titik-titik yang berpotensi menimbulkan keramaian," paparnya.
Herman mengatakan, mobilitas warga di Kota Tangerang diharapkan bakal berkurang jika PJU dipadamkan.
Penurunan mobilitas warga lantas bakal menurunkan angka terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah itu.
Herman kemudian merinci tujuh lokasi PJU di Kota Tangerang yang akan dipadamkan.
Lokasi-lokasi tersebut adalah Jalan Daan Mogot, Jalan Soleh Ali, Jalan Maulana Hasanudin, Jalan KH Hasyim Ashari, wilayah Perumahan Nasional, Kawasan Pasar Anyar, dan Jalan Satria Sudirman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.