JAKARTA, KOMPAS.com - Sektor perhotelan makin terjerembab setelah adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa, Bali dan beberapa daerah lainnya.
Pada 2020 tingkat keterisian kamar atau okupansi hanya mencapai 35 persen.
Saat wacana PPKM darurat diperpanjang digulirkan, pelaku usaha perhotelan tak bisa berbuat banyak. Mereka menyatakan berharap mendukung apapun langkah pemerintah agar pandemi segera berlalu.
Baca juga: Jika PPKM Darurat Diperpanjang, Asosiasi Mal Minta Penghapusan Pajak dan Subsidi Upah Pekerja
Tetapi, di lain pihak, para pelaku usaha perhotelan berharap pemerintah memberikan sejumlah keringan kepada mereka terutama biaya tetap yang harus dikeluarkan seperti pajak dan biaya operasional seperti listrik
"Dengan kondisi yang turun tentu membuat beban usaha gapnya semakin tinggi antara kewajiban perusahaan dan pendapatan bulananya lebih besar kewajibanya lama-lama jadi hidupnya agak sulit," ujar Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Retauran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran kepada Kompas.com, Kamis (15/7/2021).
Baca juga: HIPPI Jakarta: Pengusaha Ketar-ketir Hadapi PPKM Darurat
Yusran mengaku pemberlakuan PPKM darurat menambah situasi kritis bagi usaha hotel dan restauran.
"Untuk itu kita berharap ada kompensasi yang dilakukan penanggulangan ini khususnya di sektor usaha hotel dan restauran," ujar dia.
Kompensasi, misalnya keringanan Pajak Bumi Bangunan yang harus tetap dikeluarkan.
"Apalagi ini mau jatuh tempo lagi yang kewajiban tahunan seperti PBB itu kan harus ada toleransi pembayaranya bisa ditunda hingga tahun 2022 jadi kita enggak minta digratisin juga engga begitu tapi paling enggak ada penundaan lah sampai situasi Covid0nya bisa terkendali dengan baik," ujar Yusran.
Baca juga: Di Tengah Keterbatasan, Satu Per Satu Warga Miskin Jakarta Meninggal Saat Isolasi Mandiri
Seperti diketahui saat ini pemerintah telah mempersiapkan skenario perpanjangan PPKM Darurat hingga 6 minggu ke depan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang tertuang dalam bahan paparan yang disampaikan saat rapat kerja (raker) dengan Badan Anggaran DPR RI pada Senin (12/7/2021).
Dalam paparanya tersebut, Sri sudah menyiapkan skenario perpanjangan PPKM Darurat hingga 6 minggu ke depan karena cepatnya mutasi varian baru Delta.
"PPKM Darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," sebut paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikutip Kompas.com, Senin (12/7/2021).
Perpanjangan PPKM Darurat dilakukan bila risiko pandemi Covid-19 masih tinggi.