Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Hotel Kritis Selama PPKM Berlaku, Berharap Ada Kompensasi

Kompas.com - 15/07/2021, 21:27 WIB
Djati Waluyo,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sektor perhotelan makin terjerembab setelah adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa, Bali dan beberapa daerah lainnya.

Pada 2020 tingkat keterisian kamar atau okupansi hanya mencapai 35 persen. 

Saat wacana PPKM darurat diperpanjang digulirkan, pelaku usaha perhotelan tak bisa berbuat banyak. Mereka menyatakan berharap mendukung apapun langkah pemerintah agar pandemi segera berlalu.

Baca juga: Jika PPKM Darurat Diperpanjang, Asosiasi Mal Minta Penghapusan Pajak dan Subsidi Upah Pekerja

Tetapi, di lain pihak, para pelaku usaha perhotelan berharap pemerintah memberikan sejumlah keringan kepada mereka terutama biaya tetap yang harus dikeluarkan seperti pajak dan biaya operasional seperti listrik

"Dengan kondisi yang turun tentu membuat beban usaha gapnya semakin tinggi antara kewajiban perusahaan dan pendapatan bulananya lebih besar kewajibanya lama-lama jadi hidupnya agak sulit," ujar Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Retauran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran kepada Kompas.com, Kamis (15/7/2021).

Baca juga: HIPPI Jakarta: Pengusaha Ketar-ketir Hadapi PPKM Darurat

Yusran mengaku pemberlakuan PPKM darurat menambah situasi kritis bagi usaha hotel dan restauran.

"Untuk itu kita berharap ada kompensasi yang dilakukan penanggulangan ini khususnya di sektor usaha hotel dan restauran," ujar dia.

Kompensasi, misalnya keringanan Pajak Bumi Bangunan yang harus tetap dikeluarkan.

"Apalagi ini mau jatuh tempo lagi yang kewajiban tahunan seperti PBB itu kan harus ada toleransi pembayaranya bisa ditunda hingga tahun 2022 jadi kita enggak minta digratisin juga engga begitu tapi paling enggak ada penundaan lah sampai situasi Covid0nya bisa terkendali dengan baik," ujar Yusran.

Baca juga: Di Tengah Keterbatasan, Satu Per Satu Warga Miskin Jakarta Meninggal Saat Isolasi Mandiri

Seperti diketahui saat ini pemerintah telah mempersiapkan skenario perpanjangan PPKM Darurat hingga 6 minggu ke depan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang tertuang dalam bahan paparan yang disampaikan saat rapat kerja (raker) dengan Badan Anggaran DPR RI pada Senin (12/7/2021).

Dalam paparanya tersebut, Sri sudah menyiapkan skenario perpanjangan PPKM Darurat hingga 6 minggu ke depan karena cepatnya mutasi varian baru Delta.

"PPKM Darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," sebut paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikutip Kompas.com, Senin (12/7/2021).

Perpanjangan PPKM Darurat dilakukan bila risiko pandemi Covid-19 masih tinggi.



Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Megapolitan
Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com