JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) untuk membuka tempat isolasi terkendali pasien Covid-19.
Kepgub Nomor 891 tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Isolasi dan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Lokasi Isolasi dalam Rangka Penanganan Covid-19 itu diteken Anies 8 Juli 2021.
"Menetapkan lokasi isolasi dan standar operasional prosedur pengelolaan lokasi isolasi dalam rangka penganan Covid-19 dengan daftar lokasi dan standar operasional prosedur sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," tulis Anies.
Baca juga: 12.724 Anak di Jakarta Terpapar Covid-19 Sepekan Terakhir
Dalam lampiran sebutkan ada 184 lokasi yang ditetapkan sebagai tempat isolasi terkendali dengan daya tampung mencapai 26.134 orang.
Untuk lokasi yang memiliki kapasitas besar diberikan pada urutan pertama lampiran, seperti Rusun Nagrak dengan 10.200 kapasitas orang, Rusun Pasar Rumput Manggarai 3.968, Rusun PEnggilingan Pulogebang 1.566, Rusun Daan Mogot 1.566 dan Gedung Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) DKI Jakarta 480 orang.
Selain gedung dan rusun, kecamatan yang memiliki Gedung Olahraga (GOR) juga diberdayakan untuk dijadikan tempat isolasi terkendali.
Selain itu, Anies juga meminta beberapa gedung sekolah, Pusdiklat, balai kesenian hingga kantor Lurah untuk dijadikan tempat isolasi terkendali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.