JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih mendalami kasus penimbunan obat untuk penanganan Covid-19 oleh PT ASA di gudang obat di Kalideres, Jakarta Barat.
Penyidik Polres Metro Jakarta Barat meminta keterangan ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kamis (15/7/2021).
"Hari ini kita periksa ahli dari BPOM dan juga penyidik berkoordinasi dengan satu ahli akademisi, yaitu ahli perdagangan untuk mengambil keterangan," kata Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri kepada wartawan, Kamis.
Baca juga: Obat Covid-19 Ditimbun di Kalideres, Polisi: Belum Dijual karena Ada Harga Eceran Tertinggi
Fahmi menjelaskan, penyidik juga menyerahkan barang bukti CPU dan recorder CCTV untuk diperiksa oleh bagian digital forensik Laboratorium Forensik Mabes Polri.
"Lama waktu pemeriksaan barang bukti itu sendiri ranahnya tim forensik Mabes karena pemeriksaan agak mendetail," tutur Fahmi.
Di samping itu, direktur utama, pelanggan, apoteker, serta kepala gudang PT ASA juga telah diperiksa polisi.
PT H yang merupakan penyuplai obat juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Menurut Fahmi, penanganan kasus ini dilakukan ekstra cepat agar obat-obatan yang saat ini masih dijadikan barang bukti perkara dapat segera didistribusikan untuk kebutuhan masyarakat.
Adapun, gudang milik PT. ASA telah ditutup polisi sejak 9 Juli 2021. Sebanyak 730 boks Azithromycin ditemukan di sana.
"Terdapat keputusan menteri kesehatan, ada 11 jenis obat yang sangat dibutuhkan menjadi barang penting untuk kebutuhan pengobatan pasien Covid-19. Azithromycin ini ada di poin ke-10," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Widodo dalam jumpa pers, Senin (12/7/2021).
Baca juga: Polisi Ingin Sumbang Barang Sitaan Ratusan Tabung Oksigen dan Regulator ke RS
Menurut Ady, ratusan boks obat Azithromycin yang ditimbun di gudang bisa untuk sedikitnya 3.000 pasien Covid-19.
"Kita hitung-hitung obat yang ditimbun ini bisa untuk 3.000 orang karena secara umum orang yang terkena Covid-19 biasanya diberikan 1x1 selama 5 hari. Ini ada 730 boks, satu boks ada 20 setrip," jelas Ady.
Tak hanya Azithromycin, polisi juga menemukan jenis obat Paracetamol, Dexamethasone, Caviplex, serta sejumlah obat flu dan batuk yang ditimbun di gudang.
Menurut Ady, obat-obatan tersebut telah diterima PT ASA dari penyuplai di Semarang sejak 5 Juli 2021.
Kini, ratusan boks obat yang ditimbun itu diamankan pihak kepolisian sebagai barang bukti.
Namun, lantaran obat-obatan tersebut dibutuhkan warga, Ady menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar nantinya obat-obatan tersebut dapat digunakan masyarakat.
"Kita akan berkoordinasi dengan criminal justice system supaya bagaimana obat ini juga menjadi termanfaatkan kepada masyarakat karena masyarakat memerlukan obat ini," pungkas Ady.
Pemilik instruksikan karyawan untuk tak jual Azithromycin
Ady mengungkapkan, seorang apoteker PT ASA mengaku sempat diinstruksikan untuk tak menjual Azithromycin terlebih dahulu.
"Salah satu apoteker menjelaskan ada percakapan dengan pemilik PT ASA untuk tidak menjual dulu Azithromycin, jadi ada indikasi untuk ditimbun," kata Ady.
Baca juga: Jadi Tempat Penimbunan Obat Penanganan Covid-19, Gudang di Kalideres Ditutup Polisi
Salah seorang pelanggan PT ASA juga mengeluhkan hal yang sama.
"Salah satu customer yang menanyakan obat tersebut sudah ada atau belum, tapi dijawab belum ada. Jadi obat itu sebetulnya sudah ada, tapi disampaikan bahwa belum ada," jelas Ady.
Bahkan, saat pihak BPOM menanyakan stok Azithromycin, pihak perusahaan menyatakan tidak memiliki stok obat tersebut.
Tak hanya menimbun, Ady mengungkapkan bahwa PT ASA juga sempat menjual Azithromycin di atas harga eceran tertinggi (HET).
"Kami melihat di sini ada kenaikan harga menjadi Rp 3.350 per tablet," jelas Ady.
Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19, harga Azithromycin adalah Rp 1.700 per tablet.
Bahkan, PT ASA juga disebut melakukan pemalsuan faktur agar tak kedapatan menjual obat di atas harga eceran.
"Ada upaya mereka untuk mengubah faktur dari pembelian obat ini pada saat kita amankan faktur. Mereka mencoba untuk menurunkan untuk sesuai dengan harga eceran tertinggi, yaitu Rp 1.700," kata Ady.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.