Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Tangerang Tiadakan Shalat Idul Adha di Masjid dan Takbir Keliling

Kompas.com - 16/07/2021, 12:38 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meniadakan shalat Idul Adha di masjid atau musala di wilayah itu.

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 451/2449-Kesra/2021.

SE itu ditandatangani oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.

Melalui surat itu, Arief menyatakan bahwa kegiatan shalat Idul Adha 2021 dapat dilakukan di kediaman masing-masing.

Adapun salah satu hal yang mendasari diterbitkannya aturan itu adalah penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Baca juga: Ikuti Instruksi Menag, Masjid KH Hasyim Ashari Tak Gelar Shalat Idul Adha

SE itu juga mengatur soal penyelenggaraan malam takbiran.

Arief menyebut, penyelenggaraan malam takbiran dalam bentuk apapun di Kota Tangerang ditiadakan.

"Kegiatan takbiran di masjid, musala, atau takbir keliling ditiadakan. Selain itu, Salat Id dilaksanakan di rumah masing-masing," ujar dia dalam rilis resmi yang diterima, Jumat (16/7/2021)

Pria 44 tahun itu mengungkapkan, tujuan dari dilarangnya melaksanakan Salat Idul Adha 2021 dan takbiran di tempat umum adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19 kota tersebut.

Arief turut menyatakan, berdasarkan SE itu, kegiatan pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R).

Namun, bila kapasitas RPH itu telah penuh, pemotongan hewan kurban dapat dilaksanakan di luar lokasi tersebut.

Baca juga: Pemkot Tangsel Larang Shalat Berjemaah di Mesjid atau Lapangan Saat Idul Adha 1442 Hijriah

Pelaksanaan pemotongan hewan kurban sendiri dapat dilaksanakan mulai 21-23 Juli 2021.

"Jika kapasitas RPH sudah penuh, pemotongan hewan kurban boleh dilakukan di luar RPH," ucap Arief.

Dia menegeskan, daging kurban wajib didistribusikan langsung ke rumah penerima untuk mencegah kerumunan di tempat pemotongan.

"Daging kurban juga didistribusikan langsung ke rumah penerima, supaya tidak terjadi kerumunan pembagian daging di lokasi pemotongan," papar pria 44 tahun itu.

Setidaknya ada tiga hal yang mendasari diterbitkannya SE Wali Kota Tangerang Nomor 451/2449-Kesra/2021 selain penerapan PPKM darurat.

Tiga aturan lain tersebut, yakni SE Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021, SE Wali Kota Tangerang Nomor 180/2320-Bag. Hukum/2021, dan SE Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 8017/SE/PK.320/F/06/2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com