JAKARTA, KOMPAS.com - Arus lalu lintas keluar Jakarta di Km 31 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek disekat mulai hari ini, Jumat (16/7/2021).
Penyekatan akan berlangsung hingga Kamis (22/7/2021), sehubungan dengan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada masa libur Idul Adha 1442 Hijriah.
General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division Muhammad Taufik Akbar mengatakan bahwa kebijakan ini selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM darurat wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Penyekatan Jalan di Flyover Pesing Dipindah ke Depan Pabrik ABC di Daan Mogot
"Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek (disekat) atas diskresi dari pihak kepolisian, akan mulai dilakukan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan pada 16 Juli hingga 22 Juli 2021," kata Taufik Akbar dalam keterangannya, Jumat ini.
Taufik melanjutkan, bagi kendaraan pengangkut logistik yang masuk kategori sektor esensial dan kritikal, termasuk kendaraan TNI/Polri, tenaga kesehatan, serta emergency, dapat melanjutkan perjalanan menuju arah Cikampek.
"Namun, bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat akan dialihkan keluar Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 3," lanjut Taufik.
Baca juga: Korlantas Polri Perluas Pos Penyekatan PPKM Darurat Jadi 1.038 Titik
Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pengguna jalan melintasi titik lokasi pembatasan adalah pemeriksaan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker serta kapasitas kendaraan yang hanya memuat 50 persen penumpang.
Selanjutnya, petugas juga akan memeriksa dokumen persyaratan perjalanan seperti sertifikat vaksin, surat tes Covid-19 (PCR/antigen) dengan hasil negatif, serta surat tugas/surat tanda registrasi pekerja (STRP).
Berikut titik penyekatan di tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek:
1. GT Bekasi Barat 1
2. GT Bekasi Timur 2
3. GT Tambun
4. GT Cikarang Barat 4
5. GT Cikarang Timur
6. GT Cibatu
7. GT Karawang Barat 1
8. GT Karawang Timur 1
9. GT Cikampek
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.