Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Keluarkan Seruan Tidak Takbir Keliling, Shalat Id di Rumah

Kompas.com - 16/07/2021, 17:03 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengeluarkan Seruan Gubernur Nomor 11 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

Dalam seruannya, Anies meminta agar umat Islam tidak menggelar takbir keliling dan mengganti takbir di rumah masing-masing.

"Tidak melaksanakan takbir keliling dan digantikan dengan melaksanakan takbir di rumah masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara lebih ketat," kata Anies dalam seruan yang diteken 15 Juli 2021.

Anies mengatakan, seruan itu diputuskan berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran dan shalat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan Qurban tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Baca juga: Anies: Diperkirakan Sekitar 4,7 Juta Penduduk Jakarta Pernah Terinfeksi Covid-19

Pertimbangan kedua, yaitu Tausiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta Nomor T-006/DP-P XI/VII/2021 Tahun 2021 tentang pelaksanaan ibadah kurban di tengah PPKM darurat.

Selain melarang takbiran keliling, Anies juga meminta pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah di rumah masing-masing dengan pedoman pada dua fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 36 Tahun 2020 dan fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.

Terakhir, Anies meminta penyelenggaraan pemotongan hewan kurban dengan protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.

"Dan Instruksi Gubernur Nomor 43 Tahun 2021 tentang pengendalian, penampungan, penjualan dan pemotongan hewan kurban pada pelaksanaan Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi di masa Pandemi Covid-19," tulis Anies.

Baca juga: Anies: Perusahaan Non-esensial dan Non-kritikal yang WFO adalah Penyumbang Tingginya Kasus Covid-19 di Jakarta

Empat ketentuan pemotongan hewan kurban, yaitu:

1. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam dan mengikuti protokol kesehatan Covid-19

2. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminasia (RPH-R)

3. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.

4. Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com