Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa Saksi Terkait Pelaporan Adam Deni terhadap Jerinx soal Ancaman Kekerasan

Kompas.com - 16/07/2021, 20:05 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya memanggil seorang saksi untuk mendalami laporan blogger Adam Deni terhadap pemain drum I Gede Ari Astina alias Jerinx terkait dugaan ancaman kekerasan di media sosial.

Pemeriksaan saksi yang dilakukan pada Jumat (16/7/2021) ini bertujuan untuk kebutuhan penyelidikan pelaporan.

"Hari ini sudah ada saksi dari saudara pelapor yang sudah dilakukan pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat.

Yusri mengatakan, penyidik sebelumnya telah memeriksa Adam Deni pada Rabu (14/7/2021), terkait lepoarannya terhadap Jerinx.

Baca juga: Polisi Teliti Laporan Adam Deni terhadap Jerinx Terkait Ancaman Kekerasan

Adam Deni juga menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik untuk menguatkan apa yang dilaporkan.

"Kami rencanakan pemanggilan saksi lagi minggu depan. Ada beberapa saksi lagi akan kita lakukan mengambil keterangan untik klarifikasi, karena ini sudah naik ke tingkat penyelidikan," ucap Yusri.

Adam Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik.

Baca juga: Adam Deni Sebut Jerinx Malah Tantang Tanding Hukum Saat Proses Mediasi

Kuasa Hukum Adam Deni, Machi Achmad sebelumnya mengatakan bahwa kliennya melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (10/7/2021) pukul 10.30 WIB.

"Saudara Adam telah memilih menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara dengan melaporkan saudara JRX," kata Machi Achmad saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (11/7/2021).

Machi mengatakan, Adam Deni mengambil langkah itu karena musyawarah yang kliennya gelar dengan Jerinx melalui sambungan telepon tidak tercapai.

Baca juga: Dituduh Hilangkan Akun Instagram Jerinx, Adam Deni Lapor ke Polda Metro

"Sebelumnya adanya deadlock (tidak tercapai mufakat) terkait rencana perdamaian antara kedua belah pihak yang sebelumnya sudah dikomunikasikan via telepon," kata Machi Achmad.

Machi mengaku telah mencoba kembali memediasi perselisihan keduanya. Namun, tidak mencapai titik temu.

Adam Deni menjerat Jerinx dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com