Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ulah Begal di Bekasi, Rampas Ponsel hingga Membunuh demi Lanjutkan Mabuk-mabukan

Kompas.com - 17/07/2021, 10:40 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

Ditembak polisi

Polisi menembak kaki bagian kanan pelaku S dan MS karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.

"Iya pada saat itu (melarikan diri) kita lakukan tindakan tegas terukur. Karena kita lakukan penyeregapan di rumahnya," ujar Yusri.

Yusri menyebut, S dan MS dikenal sebagai kawanan geng motor bersama lima rekannya yang masih buron.

Kawanan ini menamai geng motor mereka dengan sebutan 'Brutal". Geng motor ini biasa beraksi di kawasan Kota Beksi, Jawa Barat.

"Pelaku adalah satu kelompok geng motor yang biasa dinamakan gengnya itu Brutal," kata Yusri.

Yusri mengatakan, tersangka begal dan sejumlah orang yang tergabung geng motor tersebut dikenal kerap ugal-ugalan.

Baca juga: 2 Begal yang Tewaskan Pemuda di Bekasi dan Seorang Penadah Ditangkap

"Memang mereka ini geng motor yang biasa ugal-ugalan di jalan. Seperti sebelum melakukan ini (pembegalan), mereka minum minuman keras dulu hingga mabuk," kata Yusri.

Sedang mabuk

Yusri menegaskan, pelaku S dan MS mengaku dalam kondisi mabuk saat beraksi.

"Kondisi seluruhnya pada saat (beraksi) itu dalam keadaan mabuk habis menenggak miras sehingga menimbulkan keberanian," ujar Yusri.

Menurut Yusri, para tersangka menggunakan hasil begal untuk membeli miras dan melanjutkan mabuk bersama.

"Membegal itu dia mencari uang untuk melanjutkan lagi (mabuk). Dari hasil penjualan ponsel korban ini dia beli untuk melakukan minuman keras," ucap Yusri.

Hingga kini, polisi masih memburu lima pelaku lain yang masih buron.

Penyidik pun telah mengantongi identitas kelima tersangka lainnya.

"Dari tujuh, ada lima yang masih buron. Tapi identitasnya sudah kita ketahui. Kami masih mengejar," ucap Yusri.

Akibat perbuatannya, S dan MS dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukuman 9 atau hingga 15 tahun penjara.

Adapun pelaku D dijerat Pasal 480 KUHP tentang Membantu Perbuatan Jahat dengan ancaman 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com