JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi kembali memastikan pengemudi ojek online (ojol) yang diperboleh melintasi 100 titik penyekatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, meski tanpa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Hal itu dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo usai konferensi pers secara daring, Sabtu (17/7/2021).
"Boleh (melintas penyekatan), kalau untuk ojol kami prioritaskan ya," ujar Sambodo.
Sambodo menegaskan, driver ojol diprioritaskan karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang bertahan di rumah.
Baca juga: Jawab Kritik IDI, Dirjen Dikti: Kami Tak Mau Ambil Risiko Luluskan Dokter Tak Kompeten
"Karena di masa pendemi ini semua orang stay at home, jadi untuk mengurus paket, makanan, dan sebagai macam, mereka menggunakan ojol," kata Sambodo.
Sambodo mengungkapkan, aturan mengenai ojol yang boleh melintasi penyekatan sudah disampaikan kepada jajaran yang menjaga di setiap pos-pos penyekatan di Jakarta dan daerah kota penyangga.
Driver ojol nantinya akan diminta untuk menunjukkan aplikasi kemitraan kepada petugas jaga.
"Saya sudah sampaikan kepada anggota saya, ojol kami prioritaskan melewati titik penyekatan. Walaupun mungkin dia belum mengurus (STRP). Tapi kalau dia betul-betul ojol dan menunjukan dia mitra, ada aplikasi, dan sebagainya, kami persilakan," ucap Sambodo.
Baca juga: Kedai Kopi di Kebayoran Baru Bagi-bagi Makanan Gratis, Sasarannya Ojol hingga Pemulung
Diketahui, Polda Metro Jaya menambah lokasi penyekatan menjadi 100 titik yang tersebar di beberapa ruas jalan, gerbang tol dalam kota dan wilayah penyangga Ibu Kota.
Penambahan lokasi penyekatan menjadi 100 titik itu telah diberlakukan sejak Kamis (15/7/2021).
Adapun penambahan lokasi penyekatan dikarenakan ada peningkatan mobilitas masyarakat di tengan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat setelah sepekan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.