JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta Suzi Marsitawati mengatakan, hingga saat ini tidak ada tempat kremasi jenazah Covid-19 di DKI Jakarta.
Suzi meminta agar warga yang hendak melakukan kremasi bisa dilakukan secara mandiri, mulai dari pengantaran jenazah hingga biaya kremasi ke lokasi kremasi yang ada.
"Petugas Palang Hitam tidak melayani pengantaran jenazah ke lokasi kremasi swasta di luar Jakarta. Masyarakat yang ingin melakukan kremasi terhadap anggota keluarganya dapat dilakukan secara mandiri dan memastikan biaya langsung ke lokasi-lokasi kremasi swasta, bukan melalui oknum," ujar Suzi dalam keterangan tertulis, Minggu (18/7/2021).
Baca juga: Sebut Biaya Kremasi di Jakarta Meningkat 4 Kali Lipat, PSI Minta Pemprov DKI Turun Tangan
Suzi menjelaskan, terdapat tiga krematorium swasta di Jakarta namun saat ini tidak menerima kremasi jenazah COVID-19. Ketigany yaitu Grand Heaven, Pluit; Daya Besar, Cilincing; dan Krematorium Hindu, Cilincing.
Sementara itu krematorium swasta yang menerima kremasi jenazah Covid-19 justru berada di luar wilayah Jakarta, seperti Oasis, Tangerang; Sentra Medika, Cibinong; dan Lestari, Kerawang.
Suzi juga membantah mahalnya biaya kremasi disebabkan oleh pungutan liar yang dilakukan oleh petugas Distamhut DKI Jakarta.
Dia menyebut petugas Palang Merah Distamhut DKI Jakarta hanya memberikan informasi terkait dengan lokasi kremasi yang saat ini tidak tersedia di DKI Jakarta.
"Petugas kami hanya menginformasikan bahwa krematorium di Jakarta tidak menerima kremasi jenazah COVID-19 dan yang dapat menerima adalah krematorium di luar Jakarta," kata Suzi.
Dia meminta kepada masyarakat untuk mencatat nama, mengambil foto wajah dan melaporkan oknum yang melakukan pungutan liar terkait proses kremasi atau pemakaman jenazah Covid-19.
Suzi juga menyarankan agar warga tidak berhubungan dengan calo untuk pemakaman mobil jenazah dan petak makam. Karena pihak RS sudah secara otomatis menghubungi Distamhut DKI Jakarta.
"Pelayanan pemakaman, seperti pengangkutan jenazah juga pemberian peti jenazah, itu tanpa biaya, baik jenazah Covid-19 maupun tidak, yang mana sudah merupakan SOP dari Distamhut DKI Jakarta. Kecuali, izin penggunaan petak dan perpanjangan petak makam dikenakan retribusi sebesar Rp 100.000 per 3 tahun," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.