JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Rutan Kelas I Depok berinisial A ditangkap Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti.
"Iya, (informasi penangkapan) itu benar," kata Rika saat dihubungi melalui telepon, Minggu (18/7/2021).
Baca juga: Anies: Bansos Tunai untuk Keluarga Terdampak Pandemi Covid-19 Cair Besok
Rika menjelaskan, kepala Rutan Kelas I Depok ditangkap sekitar satu bulan lalu.
Dia menyebutkan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari bersih-bersih lembaga permasyarakatan dari peredaran narkoba.
"Itu sekitar satu bulan yang lalu ya. Penangkapan itu bagian dari bersih-bersih permasyarakatan dari peredaran narkoba," ujar dia.
Setelah informasi penangkapan diterima, Rika menyebutkan, Ditjen Pemasyarakatan langsung menonaktifkan A sebagai kepala Rutan Kelas I Depok.
Baca juga: Pemprov DKI: Saat Ini Tak Ada Tempat Kremasi Jenazah Covid-19 di Jakarta
Saat ini Rutan Kelas I Depok tetap beroperasi dan dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) kepala rutan.
Rika mengatakan, sanksi yang akan dijatuhkan Ditjen PAS untuk A masih menunggu proses hukum yang berjalan.
"Tentunya (untuk sanksi) itu berjalan, sekarang kita ikuti dulu proses hukumnya, pasti akan ada sanksi. Dengan sudah dinonaktifkan dari jabatan itu bagian dari sanksi," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.