Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjerat Kasus Narkoba, Kepala Rutan Depok Sudah Ditangkap pada 25 Juni

Kompas.com - 18/07/2021, 18:23 WIB
Muhammad Naufal,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok, Jawa Barat, berinisial A, dalam kasus narkoba.

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ronaldo Maradona menyatakan, A ditangkap pada 25 Juni 2021 sekitar pukul 03.30 WIB di salah satu kamar indekosnya di Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.

"(Kepolisian) Mengamankan seorang petugas Rutan Depok yang berinisial A pada hari Jumat pukul 03.30 WIB di salah satu kamar kos di daerah Slipi," papar dia melalui keterangannya, Minggu (18/7/2021).

Dalam keterangan itu, Ronaldo tidak merinci bagaimana pihaknya menangkap tersangka A.

Baca juga: Kepala Rutan Kelas I Depok Ditangkap karena Kasus Narkoba

Saat melakukan penangkapan, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sabu seberat 0,52 gram, satu buah alat hisap sabu berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai.

Selain itu, empat butir obat aprazolam dan satu unit ponsel juga diamankan kepolisian.

Berdasar pemeriksaan, A mendapatkan sabu tersebut dari tersangka berinisial M yang kemudian diamankan pada 28 Juni 2021.

"Tersangka A mengenal tersangka M sejak tahun 2009, saat tersangka M menjadi napi di Rutan tempat tersangka A bekerja," papar Ronaldo.

Dia menambahkan, A sempat menjalani tes urin dan hasilnya positif narkotika jenis amfetamina, metafetamina, dan benzodiazepin.

"Tersangka A dikenakan Pasal 112 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," urainya.

Baca juga: Ombudsman Temukan Dugaan Malaadminstrasi dan Pungli di Rutan Depok

Sebelumya diberitakan, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti membenarkan penangkapan tersebut.

"Iya, (informasi penangkapan) itu benar," kata Rika saat dihubungi melalui telepon, Minggu (18/7/2021).

Saat ini Rutan Kelas I Depok tetap beroperasi dan dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) kepala rutan.

Rika mengatakan, sanksi yang akan dijatuhkan Ditjen PAS untuk A masih menunggu proses hukum yang berjalan.

"Tentunya (untuk sanksi) itu berjalan, sekarang kita ikuti dulu proses hukumnya, pasti akan ada sanksi. Dengan sudah dinonaktifkan dari jabatan itu bagian dari sanksi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com