Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pacaran lalu Setubuhi Gadis 14 Tahun hingga Hamil, Pemuda di Tangerang Ditangkap

Kompas.com - 19/07/2021, 07:57 WIB
Muhammad Naufal,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang tersangka kasus persetubuhan terhadap anak pada 17 Juli 2021.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim berujar, pelaku berinisial SAJ alias A (23) warga Rawa Boni, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Dia ditangkap pada 17 Juni, di kediamannya di Rawa Boni sekitar pukul 22.00 WIB.

"Pada 17 Juli 2021 sekitar jam 22.00 WIB, tersangka diamankan di rumahnya di Rawa Boni, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," papar Abdul dalam keterangannya, Senin (19/7/2021).

Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Bisa Diselesaikan Kekeluargaan?

Sementara itu, korban merupakan seorang gadis berusia 14 tahun, warga Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Abdul menyatakan, pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap SAJ.

Mulanya, korban dan SAJ berkenalan di media sosial Facebook sekitar Desember 2020. Keduanya lantas berpacaran.

"Korban dan tersangka berpacaran, yang dikenal melalui Facebook," ucap Abdul.

Pada bulan yang sama, korban sempat diajak ke rumah pelaku di Rawa Boni. Di lokasi tersebut, SAJ memaksa untuk menyetubuhi korban.

Korban tidak langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria di Tambora yang Perkosa Anak Tiri Sejak 2018

Baru pada Mei 2021, ibu korban melihat perut gadis tersebut membesar.

Pihak keluarga kemudian menyuruh korban untuk menjalani tes kehamilan. Hasilnya, korban positif hamil kurang lebih enam bulan.

"Setelah korban didesak untuk bercerita, diketahui korban sudah disetubuhi oleh tersangka di rumahnya pada bulan Desember 2020," papar Abdul.

Ibu korban kemudian melapor ke Polres Metro Tangerang Kota pada 4 Juni 2021. Berselang satu bulan, kepolisian baru menangkap tersangka di kediamannya.

Abdul menyatakan, SAJ disangkakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat 1, ayat 2, dan/atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com