Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pacaran lalu Setubuhi Gadis 14 Tahun hingga Hamil, Pemuda di Tangerang Ditangkap

Kompas.com - 19/07/2021, 07:57 WIB
Muhammad Naufal,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang tersangka kasus persetubuhan terhadap anak pada 17 Juli 2021.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim berujar, pelaku berinisial SAJ alias A (23) warga Rawa Boni, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Dia ditangkap pada 17 Juni, di kediamannya di Rawa Boni sekitar pukul 22.00 WIB.

"Pada 17 Juli 2021 sekitar jam 22.00 WIB, tersangka diamankan di rumahnya di Rawa Boni, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," papar Abdul dalam keterangannya, Senin (19/7/2021).

Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Bisa Diselesaikan Kekeluargaan?

Sementara itu, korban merupakan seorang gadis berusia 14 tahun, warga Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Abdul menyatakan, pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap SAJ.

Mulanya, korban dan SAJ berkenalan di media sosial Facebook sekitar Desember 2020. Keduanya lantas berpacaran.

"Korban dan tersangka berpacaran, yang dikenal melalui Facebook," ucap Abdul.

Pada bulan yang sama, korban sempat diajak ke rumah pelaku di Rawa Boni. Di lokasi tersebut, SAJ memaksa untuk menyetubuhi korban.

Korban tidak langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria di Tambora yang Perkosa Anak Tiri Sejak 2018

Baru pada Mei 2021, ibu korban melihat perut gadis tersebut membesar.

Pihak keluarga kemudian menyuruh korban untuk menjalani tes kehamilan. Hasilnya, korban positif hamil kurang lebih enam bulan.

"Setelah korban didesak untuk bercerita, diketahui korban sudah disetubuhi oleh tersangka di rumahnya pada bulan Desember 2020," papar Abdul.

Ibu korban kemudian melapor ke Polres Metro Tangerang Kota pada 4 Juni 2021. Berselang satu bulan, kepolisian baru menangkap tersangka di kediamannya.

Abdul menyatakan, SAJ disangkakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat 1, ayat 2, dan/atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com