JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang mengimbau warganya untuk melaksanakan shalat Idul Adha di rumah masing-masing.
Kasubag TU Kementerian Agama Kota Tangerang Samsudin mengatakan, pelaksanaan shalat Idul Adha di tempat umum dikhawatirkan bakal menimbulkan kerumunan yang bisa memicu penularan Covid-19.
Sebagaimana diketahui, kasus Covid-19 di Kota Tangerang masih cukup tinggi. Kasus harian Covid-19 berada di atas 1.000 kasus.
Baca juga: Pemkot Tangerang Ingatkan Shalat Idul Adha Berjemaah di Masjid atau Musala Ditiadakan
Tak hanya itu, tingkat keterisian kasur atau bed occupancy rate (BOR) khusus pasien Covid-19 di RS rujukan di wilayah tersebut mencapai 87,03 persen.
"Kebijakan ini bukan berarti tidak boleh melaksanakan salat Idul Adha, tetapi boleh dilaksanakan bersama keluarga inti di rumah masing-masing," ungkap Samsudin, Minggu (18/7/2021).
Merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 17 Tahun 2021, pemotongan hewan kurban sebaiknya dilaksanakan pada 21-23 Juli 2021 atau satu hari setelah Idul Adha 2021 pada 20 Juli 2021.
Hal itu guna mencegah adanya kerumunan yang dapat menyebabkan penularan Covid-19.
"Kepada pengurus masjid, pelaksanaan kurban diharapkan untuk dilaksanakan pada 11-13 zulhijah (21-23 Juli), agar tidak terjadi kerumunan," ujar Samsudin.
Baca juga: Pemkot Tangerang Salurkan Sembako ke 6.222 Pasien Covid-19 yang Isolasi Mandiri
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.