JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia tetap memperketat syarat perjalanan bagi calon penumpang KA Jarak Jauh (KAJJ) di masa libur Idul Adha 20-25 Juli 2021.
Pengetatan tetap dilakukan meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat hanya berlangsung sampai 20 Juli dan belum ada pengumuman resmi diperpanjang.
Kepala Humas PT Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, sejak penetapan PPKM Darurat di Jawa-Bali pada 3 Juli lalu, PT KAI Daop 1 Jakarta telah membatasi perjalanan KAJJ dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen.
Baca juga: Bansos Jakarta Rp 600.000 Dijadwalkan Cair Hari Ini, Uang Langsung Dikirim ke Rekening Penerima
Setiap harinya, hanya sekitar 4 sampai 5 KAJJ yang berangkat dari Stasiun Gambir dan 5 sampai 6 KAJJ dari Stasiun Pasar Senen. Jumlah KAJJ tersebut dikurangi dari jumlah keberangkatan KA reguler yang dioperasikan sebelum PPKM darurat.
"Pembatasan jumlah perjalanan tersebut juga dilakukan sepanjang masa libur keagamaan Idul Adha 1442H yakni mulai tanggal 20 s.d 25 Juli 2021," ujar Eva dalam keterangan tertulis, Senin (19/7/2021).
Pada periode tersebut, pengetatan syarat perjalanan juga diberlakukan.
Sesuai dengan peraturan Pemerintah yang tertuang pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021, perjalanan Kereta Api Jarak Jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak dengan usia di atas 18 tahun.
Baca juga: BST Kemensos Mulai Disalurkan di Jakarta, Ini Cara Cek Penerima hingga Cara Mendapatkannya
Bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.
Sementara sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
"Sedangkan yang dimaksud dengan Kepentingan Mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang," kata Eva.
Calon penumpang KA Jarak Jauh dari Sektor Kritikal dan Esensial memerlukan sejumlah syarat berikut untuk melakukan perjalanan:
1. Surat Tanda Registrasi Pekerja, atau
2. Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau
3. Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Sementara pelanggan dengan kepentingan mendesak harus menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain:
1. Surat Rujukan dari Rumah Sakit, atau