Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok Hari Terakhir PPKM Darurat, PT KAI Tetap Perketat Syarat Perjalanan sampai 25 Juli

Kompas.com - 19/07/2021, 16:13 WIB
Ihsanuddin,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia tetap memperketat syarat perjalanan bagi calon penumpang KA Jarak Jauh (KAJJ) di masa libur Idul Adha 20-25 Juli 2021.

Pengetatan tetap dilakukan meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat hanya berlangsung sampai 20 Juli dan belum ada pengumuman resmi diperpanjang.

Kepala Humas PT Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, sejak penetapan PPKM Darurat di Jawa-Bali pada 3 Juli lalu, PT KAI Daop 1 Jakarta telah membatasi perjalanan KAJJ dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen.

Baca juga: Bansos Jakarta Rp 600.000 Dijadwalkan Cair Hari Ini, Uang Langsung Dikirim ke Rekening Penerima
Setiap harinya, hanya sekitar 4 sampai 5 KAJJ yang berangkat dari Stasiun Gambir dan 5 sampai 6 KAJJ dari Stasiun Pasar Senen. Jumlah KAJJ tersebut dikurangi dari jumlah keberangkatan KA reguler yang dioperasikan sebelum PPKM darurat.

"Pembatasan jumlah perjalanan tersebut juga dilakukan sepanjang masa libur keagamaan Idul Adha 1442H yakni mulai tanggal 20 s.d 25 Juli 2021," ujar Eva dalam keterangan tertulis, Senin (19/7/2021).

Pada periode tersebut, pengetatan syarat perjalanan juga diberlakukan.

Sesuai dengan peraturan Pemerintah yang tertuang pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021, perjalanan Kereta Api Jarak Jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak dengan usia di atas 18 tahun.

Baca juga: BST Kemensos Mulai Disalurkan di Jakarta, Ini Cara Cek Penerima hingga Cara Mendapatkannya

Bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

Sementara sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

"Sedangkan yang dimaksud dengan Kepentingan Mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang," kata Eva.

Calon penumpang KA Jarak Jauh dari Sektor Kritikal dan Esensial memerlukan sejumlah syarat berikut untuk melakukan perjalanan:

1. Surat Tanda Registrasi Pekerja, atau

2. Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau

3. Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Sementara pelanggan dengan kepentingan mendesak harus menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain:

1. Surat Rujukan dari Rumah Sakit, atau

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang Sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang Sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com