Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Kami Akan Lacak Orang yang Pesan Surat Swab PCR hingga Sertifikat Vaksin Palsu!

Kompas.com - 19/07/2021, 17:12 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, polisi akan memburu konsumen yang memesan surat keterangan hasil swab PCR dan antigen serta sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu.

Hal tersebut setelah Polda Metro Jaya menangkap dua pemalsu surat keterangan swab PCR dan antigen inisial RAR (25) dan TN.

"Saya sampaikan dari kemarin, kepada orang-orang yang memesan kami akan lacak semuanya karena dia bisa dipersangkakan di sini," ujar Yusri kepada wartawan, Senin (19/7/2021).

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pembuat Surat Swab PCR hingga Sertifikat Vaksin Palsu yang Dipasarkan lewat Medsos

Yusri menjelaskan, para pemesan menggunakan surat PCR, antigen, hingga sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu untuk kebutuhan perjalanan hingga membolos untuk bekerja.

Pemesan biasanya mememinta hasil keterangan PCR hingga antigen sesuai kebutuhan atau keinginan yang dibutuhkan.

"Jelas bisa (dipidana). Dia (pemesan) gunakan surat palsu. Dia gunakan untuk perjalan. Maka saya katakan dampak dari ini di situasi darurat ini kan ada Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kan kita tidak tahu bagaimana dia kondisinya, membuat ini tanpa melalui tes," kata Yusri.

Baca juga: Tak Ada CCTV, Polisi Kesulitan Ungkap Identitas Pelaku Pembacokan dan Penembakan di Duren Sawit

Polda Metro Jaya menangkap RAR (25) dan TN yang di lokasi berbeda, salah satunya di kawasan Jakarta Barat, belum lama ini.

Yusri sebelumnya menjelaskan, tersangka RAR telah beroperasi memalsukan surat keterangan PCR, antigen hingga sertifikat vaksinasi Covid-19 sejak 15 Juni 2021.

Dia mempromosikan melalui media sosial Facebook.

"Dia tulis dalam Facebook 'butuh swab PCR, antigen tapi tidak punya dan butuh kartu vaksin tapi takut di vaksin chat aku ya'. Membuat (surat keterangan) tanpa melalui prosesnya," kata Yusri.

Sama dengan RAR, tersangka TN juga melakukan pemalsuan dengan mencatut beberapa nama labolatorium dan rumah sakit untuk keterangan hasil swab PCR dan antigen.

TN memasarkan jasanya yang dipelajari melalui media sosial itu melalui Facebook pribadinya.

"Dia juga menawarkan pembuatan NPWP, BPJS kemudian dia juga membuat kartu keterangan vaksin," ucap Yusri.

Yusri mengatakan, setiap pembuatan keterangan hasil swab PCR, antigen, dan sertifikat vaksin Covid-19 ditarifkan seharga mulai Rp 50 hingga lebih dari Rp 100.000.

"Tersangka kita persangkakan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang ITE yang ancamannya 12 tahun penjara. Kemudian juga di Pasal 263. Dua kali lapis di Pasal 32 Juncto Pasal 38 Undang-Undang ITE," kata Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Alasan Warga Masih 'Numpang' KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Alasan Warga Masih "Numpang" KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com