JAKARTA, KOMPAS.com - AS (49), pria di Tambora, Jakarta Barat, memperkosa anak tirinya yang berusia 14 tahun sejak tahun 2018. Pria itu kini telah ditangkap polisi dan ditahan.
Wakapolres Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh, mengatakan saat konferensi pers pada Senin (19/7/2021) bahwa AS memperkosa anak tirinya di dua lokasi berbeda. Pertama di rumah kontrakan yang dihuni korban, AS, dan ibu kandung korban yaitu SM di Jelambar, Jakarta Barat. Pemerkosaan juga pernah dilakukan di rumah kontrakan baru mereka di Angke, Tambora, Jakarta Barat.
Korban memang tinggal bersama AS dan SM sejak tiga tahun lalu.
Baca juga: Remaja yang Diperkosa Ayah Tiri sejak 2018 Pernah Cerita ke Ibunya, tapi Tak Dipercaya
Adapun ayah andung korban, Romansyah, tinggal di kawasan Ciledug, Tangerang, bersama istri barunya yang berinisial SDR.
Bismo mengatakan, korban pernah menceritakan kasus yang dialamini kepada ibu kandung dan gurunya tetapi tidak dipercaya.
"Korban ini sudah pernah menceritakan ini (perkosaan) kepada ibunya, sudah cerita ke gurunya, kemudian gurunya memanggil korban untuk klarifikasi, kemudian memanggil ibunya tapi ibu korban tidak percaya," kata Bismo.
Cerita korban baru dipercayai ibu tirinya, SDR, pada Mei 2021.
Saat itu SDR dan korban pulang ke kampung halamannya di Jawa Timur. Di sana, SDR beberapa kali mendapati korban menangis.
SDR menanyakan kondisi korban. Korban kemudian menceritakan tindakan ayah tirinya.
SDR lalu mengadukan hal ini kepada Romansyah.
"Kemarin di rumah saya dia cerita sama istri saya atau ibu tiri anak saya bahwa dia sudah dinodai atau diperkosa sama ayah tirinya," kata Romansyah kepada wartawan, Kamis lalu.
Menurut Romansyah, korban juga mengaku menerima ancaman dari pelaku sehingga tak berani melaporkan kejadian itu.
"Dia cerita sama saya dia takut karena waktu pertama itu diancam sama ayah tirinya kalau sampai dia ngomong-ngomong nanti ibunya sakit. Ancamannya seperti itu," kata Romansyah.
Romansyah mengaku, sesaat setelah mendapat informasi tersebut, ia sempat emosi.
Namun, istrinya menasihati Romansyah untuk tidak ambil keputusan sendiri dan segera melaporkan kasus ke polisi.