Kasus itu pun dilaporkan Romansyah ke Mapolres Jakarta Barat, Kamis lalu. Menurut Romansyah, kondisi psikologis STA kini tidak baik-baik saja. STA masih kerap menangis jika mengingat tindakan ayah tirinya. Kini, STA telah beberapa kali menemui psikiater di P2TP2A.
"Saya rasa bagaimanapun hukuman untuk dia (pelaku), anak saya enggak akan kembali seperti dulu," kata Romansyah.
AS telah diringkus aparat Mapolres Jakarta Barat, Jumat lalu. Kini, AS ditahan di Mapolres Jakarta Barat.
Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
AS terancam hukuman pidana 15 tahun. Karena AS merupakan ayah tiri korban, dia juga akan dikenai hukuman pemberatan, yakni 1/3 dari ancaman hukumannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.