BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mediadakan pelaksanaan shalat hari raya Idul Adha 1442 Hijriah di masjid ataupun mushola, baik yang dikelola oleh masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan, atau tempat umum lainnya.
Selain itu, penyelenggaraan malam takbiran berupa arak-arakan berjalan kaki atau menggunakan kendaraan juga ditiadakan.
Hal itu berdasarkan surat edaran (SE) Nomor 400 tentang protokol kesehatan penyelenggaran hari raya Idul Adha, takbiran, salat, penjualan dan pemotongan hewan kurban masa PPKM.
Baca juga: 2.048 Personel Dikerahkan untuk Amankan Malam Takbir dan Hari Raya Idul Adha 2021
Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Adkesra) Asep Kartiwa mengatakan, pada surat edaran tersebut tertuang imbauan pelaksanaan Idul Adha dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat agar aman dan tertib sesuai tuntunan agama islam serta mempertimbang peningkatan penularan infeksi Covid-19 di Kota Bogor.
“Surat edaran ini diperkuat dengan adanya Perwali Nomor 7/2021 tentang pembatasan aktivitas masyarakat berbasis mikro dalam rangka pengendalian pandemi Covid-19 di Kota Bogor," kata Asep, Senin (19/7/2021).
"Selain itu Perwali Nomor 81/2021 tentang pembatasan aktivitas masyarakat dan pengenaan sanksi pelanggaran tertib kesehatan dalam penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor dan Perwali Nomor 82/2021 tentang pengendalian pandemi Covid-19 melalui pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat di Kota Bogor,” tambahnya.
Asep melanjutkan, Pemkot Bogor juga mengatur pelaksanaan penyembelihan hewan kurban. Disarankan penyembelihan dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (PKH) dan dilakukan bergantian pada hari Idul Adha ditambah tiga hari tasyrik.
Tempat penyembelihan hewan kurban beserta rumah ibadah melakukan desinfeksi sebelum dan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.
Baca juga: MUI Jakarta Imbau Warga Shalat Idul Adha di Rumah
“Petugas pemotongan hewan kurban juga harus dalam kondisi sehat, dibuktikan dengan melampirkan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurung waktu maksimal 3x24 jam," ungkap Asep.
"Jumlah petugas di lokasi pemotongan dibatasi sesuai dengan luasan area penyembelihan hewan kurban dan diwajibkan menggunakan baju lengan panjang, membawa baju pengganti, double masker, face shield dan sarung tangan, serta panitia menyediakan deterjen untuk merendam baju yang sudah dipakai setelah selesai proses penyembelihan,” bebernya.