Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Diminta Jelaskan Urgensi Perubahan Perda Pengendalian Covid-19

Kompas.com - 19/07/2021, 22:58 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta menjelaskan urgensi revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, Anies harus bisa menjelaskan secara rinci dalam rapat paripurna yang akan digelar Rabu (21/7/2021) lusa.

"Nanti di hari Rabu ada (rapat) paripurna, denger aja dalam rapat paripurna (Anies menjelaskan) urgensinya kayak apa," kata Prasetio dalam rekaman suara, Senin (19/7/2021).

Baca juga: Mempertanyakan Efektivitas Perda Penanggulangan Covid-19

Prasetio mengatakan, dari pandangan legislatif inisiatif perubahan Perda 2 Tahun 2020 itu murni dilakukan oleh pihak eksekutif.

Dari pihak legislatif justru menilai Satpol PP sudah memiliki banyak kewenangan terkait penegakan aturan pengendalian Covid-19 di Jakarta.

Anies harus menjelaskan urgensi terkait perubahan peraturan daerah yang belum berumur setahun itu, apakah untuk memberikan efek jera kepada masyarakat atau ada alasan lain.

Baca juga: Ombudsman Sebut Perda Penanggulangan Covid-19 di Jakarta Belum Berjalan

Sedangkan dari pihak legislatif, Prasetio memastikan tidak memberikan usulan perubahan Perda Covid-19 itu.

"Tidak ada (usulan) perubahan di dalam dewan sendiri, jadi Perda itu dibuat oleh eksekutif dan legislatif," kata dia.

Menurut Prasetio, yang harus ditekankan dalam perubahan perda adalah efek jera yang harus ditimbulkan untuk para pelanggar aturan.

Efek jera harus menyentuh semua golongan, baik dari tingkat para penguasa dan pengusaha maupun di tingkat bawah.

Baca juga: Pekan Depan, Pelanggar PPKM di Jakpus Bisa Kena Sanksi Pidana

"Kalau atasnya beres bawahnya pasti ikut beres, tapi kalau ada celah-celah itu kan yang harus punya ketegasan hukum yang jelas," ucap Prasetio.

Sebelumnya revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 pertama kali mencuat ke publik dari keterangan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Riza mengatakan, revisi akan dilakukan untuk menambah pasal yang memungkinkan pelanggar aturan Perda Covid-19 dikenakan sanksi pidana.

"Kami Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI merumuskan revisi perda pengendalian Covid agar dimasukan pasal terkait hukuman pidana bagi siapa saja yang melanggar," ujar Riza Kamis (15/7/2021).

Perda yang disahkan 12 November 2020 itu dinilai belum cukup untuk menghakimi para pelanggar pengendalian Covid-19 di Jakarta.

"Untuk itu kami minta semuanya agar patut taat dan disiplin," kata Riza.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Pedagang Kecil Jaga Maruah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran Meski Sudah Jadi Sang Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Maruah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran Meski Sudah Jadi Sang Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com