Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar PPKM Darurat, Seratusan Tempat Usaha dan Perkantoran di Jakpus Diberi Sanksi

Kompas.com - 20/07/2021, 19:16 WIB
Muhammad Naufal,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP Jakarta Pusat menyatakan, sebanyak seratusan tempat usaha dan perkantoran diberi sanksi karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari 13 hingga 18 Juli 2021.

Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan, merinci seratus lebih tempat usaha dan perkantoran di Jakarta Pusat yang diberikan sanksi itu. Berdasarkan catatannya, setidaknya ada 19 tempat usaha yang diberikan sanksi tertulis.

"Untuk sanksi teguran tertulis total ada 19 tempat usaha, itu periode 3 Juli hingga 18 Juli, mereka didapati melanggar PPKM Darurat," kata Bernard sebagaimana dilaporkan Warta Kota, Selasa (20/7/2021).

Baca juga: Implementasi PPKM Darurat Perlu Diperbaiki, Ini Catatan Pakar Sosiologi Bencana

Kemudian, ada 22 tempat usaha yang terpaksa ditutup sementara selama 1 x 24 jam. Sementara itu, sebanyak 19 tempat usaha terpaksa ditutup sementara selama 3 x 24 jam.

Bernard menyatakan, hingga tanggal 18 Juli 2021, pihaknya belum pernah memberikan sanksi berupa pencabutan izin tempat usaha.

Jumlah tempat usaha yang diberikan sanksi itu berdasarkan hasil pengawasan kepada total 1.980 tempat di Jakarta Pusat.

"Total selama PPKM darurat ada 1.980 yang dilakukan pengecekan pengawasan selama PPKM darurat ini," ucapnya.

Di satu sisi, untuk sektor perkantoran, setidaknya ada 24 perusahaan yang harus ditutup sementara selama 3 x 24 jam.

Pihaknya juga sempat memberikan teguran tertulis kepada 20 perusahaan.

Bernard menambahkan, sekitar 35 perkantoran diberikan sanksi berupa pembekuan sementara atau pencabutan izin.

"Untuk sanksi teguran tertulis di perkantoran ada 20 selama PPKM ini. Sedangkan, pemberian sanksi pembekuan sementara atau pencabutan izin ada 35 perkantoran," ujar dia.

Pemberian seluruh sanksi kepada perkantoran di Jakarta Pusat itu berdasarkan pengawasan kepada sekitar 1.956 perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com