Adapun rincian dari SE Satgas Covid-19 tersebut yang berkaitan dengan mobilitas warga adalah sebagai berikut:
1. Kegiatan bepergian keluar daerah untuk sementara dibatasi hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak.
Perorangan dengan keperluan mendesak, seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.
Pelaku perjalanan yang dikecualikan ini wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan dan untuk masyarakat dari pemerintah daerah setempat.
Baca juga: 100 Titik Penyekatan di Jakarta, Ini Kendaraan yang Boleh Melintas
2. Untuk perjalanan antardaerah, ketentuan dokumen hasil negatif COVID-19 masih sama, yaitu wajib PCR maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi udara dan PCR/Rapid Antigen maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi lainnya kecuali di wilayah Aglomerasi.
3. Ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan untuk ke Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama.
Terkait pembatasan aktivitas di tempat wisata, maka dilakukan penutupan tempat wisata di seluruh Pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan PPKM diperketat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.