JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui keterangan pers Selasa (20/7/2021) malam, mengatakan bahwa PPKM Darurat akan dibuka secara bertahap pada 26 Juli jika tren kasus Covid-19 menunjukkan penurunan.
Sementara itu, PPKM darurat yang diterapkan belakangan di sebagian wilayah Indonesia, termasuk DKI Jakarta, dijadwalkan berlaku pada tanggal 3-20 Juli 2021.
Lantas peraturan apa yang berlaku sejak 21 hingga 25 Juli 2021? Apakah PPKM Darurat diperpanjang?
Mobilitas masyarakat pada minggu ini ternyata sudah diatur melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 15 Tahun 20021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19.
Kebijakan ini efektif berlaku pada tanggal 18-25 Juli 20021, dilansir dari Covid19.go.id.
Baca juga: Sudah Berlaku, Penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta Wajib Punya Aplikasi PeduliLindungi
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, mobilitas warga selama periode libur Hari Raya Idul Adha perlu diatur dan dibatasi demi menekan laju penularan Covid-19.
Pengalaman sebelumnya mengajarkan bahwa mobilitas warga yang tinggi di saat libur panjang selalu mengakibatkan peningkatan laju penularan.
"Pada prinsipnya perubahan kebijakan nasional yang dilakukan bukan untuk membingungkan masyarakat namun semata-mata berusaha tetap adaptif dengan kondisi saat ini sehingga kondisi COVID-19 dapat terkendali,” jelas Wiku.
Baca juga: Usai Heboh Rektor UI Rangkap Jabatan, Presiden Ubah Aturan
Adapun rincian dari SE Satgas Covid-19 tersebut yang berkaitan dengan mobilitas warga adalah sebagai berikut:
1. Kegiatan bepergian keluar daerah untuk sementara dibatasi hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak.
Perorangan dengan keperluan mendesak, seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.
Pelaku perjalanan yang dikecualikan ini wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan dan untuk masyarakat dari pemerintah daerah setempat.
Baca juga: 100 Titik Penyekatan di Jakarta, Ini Kendaraan yang Boleh Melintas
2. Untuk perjalanan antardaerah, ketentuan dokumen hasil negatif COVID-19 masih sama, yaitu wajib PCR maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi udara dan PCR/Rapid Antigen maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi lainnya kecuali di wilayah Aglomerasi.
3. Ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan untuk ke Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama.
Terkait pembatasan aktivitas di tempat wisata, maka dilakukan penutupan tempat wisata di seluruh Pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan PPKM diperketat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.