JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan revisi peraturan daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Terdapat beberapa perubahan dalam draf revisi yang diajukan Pemprov DKI Jakarta untuk dibahas dan sepakati bersama DPRD DKI Jakarta.
Adapun pasal penambahan tertulis dalam BAB IXA Penyidikan dengan Pasal 28A.
Pasal 28A menyebutkan selain aparat kepolisian, pejabat pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov DKI Jakarta atau penyidik pada Satpol PP diberikan kewenangan khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Perda.
Baca juga: Satpol PP Ancam Pemilik Angkringan di Pamulang: Kronologi hingga Abaikan Instruksi Presiden
Draf tersebut terkonfirmasi dan dikirimkan langsung oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani.
Dalam Pasal itu, ada 14 kewenangan yang diberikan kepada Satpol PP, yaitu:
1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana
2. Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana
3. Melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana
4. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana
5. Melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana
6. Melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana
Baca juga: Kewenangan Satpol PP Jadi Sorotan Dalam Rancangan Revisi Perda Covid-19 Jakarta
7. Melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan
8. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka
9. Melakukan penyitaan benda dan atau surat