10. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
11. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sanksi
12. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara
13. Meminta bantuan ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana
14. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam ayat (3) pasal 28A, hasil penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ini diminta untuk memberitahukan dimulai penyidikan dan hasil penyidikan kepada penyidik Polri.
Dalam Ayat 4 Pasal 28A, PPNS juga berhak menyampaikan hasil penyidikan kepada Pengadilan Tinggi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.