JAKARTA, KOMPAS.com - Diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat menambah kondisi sulit bagi usaha pusat perbelanjaan.
Seperti diketahui, pemerintah resmi memperpanjang PPKM darurat hingga 25 Juli. Sebelumnya pemerintah telah memberlakukan PPKM sejak 3 Juli dan ditargetkan hingga 20 Juli 2021.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan dengan diperpanjangnya PPKM Darurat pihaknya berharap adanya relaksasi dan subsidi dari pemerintah.
"Pusat Perbelanjaan meminta kepada pemerintah agar supaya dapat segera memberikan pembebasan atas biaya- biaya yang masih dibebankan oleh pemerintah," ujar Widjaja melalui keterangan tertulis, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat Berlaku Hingga 25 Juli, STRP Jakarta Tak Perlu Diperpanjang
Relaksasi dan subsidi yang dimaksud merupakan permintaan yang beberapa waktu lalu telah diberikan kepada pemerintah.
Salah satunya adalah dengan meniadakan sementara ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas.
"Menghapus sementara Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame dan pajak/retribusi lainnya yang bersifat tetap," ujarnya.
Selain memberikan relaksasi ataupun subsidi terhadap dunia usaha, Widjaja juga berharap adanya bantuan subsidi upah untuk pekerja.
"Memberikan subsidi upah pekerja sebesar 50 persen," ungkapnya.
Baca juga: Alarm bagi Jakarta, Tiga Hari Berturut-turut Angka Kematian Akibat Covid-19 Lebih dari 200 Orang
Widjaja juga berharap selama pemberlakuan perpanjangan PPKM Darurat, pemerintah dapat memastikan penegakan atas pemberlakuan pembatasan secara tegas dan memastikan penerapan Protokol Kesehatan secara ketat, disiplin serta konsisten.
Karena sangat dikawatirkan PPKM Darurat dapat berlangsung berkepanjangan dikarenakan penyebaran wabah Covid- 19.
"Saat ini sudah terjadi di tingkat yang sangat mikro yaitu di lingkungan dan komunitas yang paling kecil di kehidupan masyarakat," ujarnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.