JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan revisi peraturan daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Dalam rancangan tersebut tertulis selain polisi, pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan Satpol PP diberi kewenangan khusus sebagai penyidik.
Merespons hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi mengatakan, kewenangan tersebut bisa saja diberikan asalkan mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Satpol PP bisa untuk diperbantukan dalam proses penyidikan, tentunya harus disupervisi oleh anggota kepolisian di dalam proses pro justitia," jelas Rullyandi saat dihubungi, Rabu (21/7/2021).
Ia mengatakan, hal ini merujuk pada Pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menyebutkan bahwa penyidik adalah anggota Kepolisian Republik Indonesia dan anggota penyidik dari PNS.
"Penyidik anggota kepolisian diberi kewenangan sebagai koordinator dari penyidik PNS. Setiap organ lembaga (PNS) yang diberikan kewenangan tersebut dapat melakukan fungsi penyidikan," lanjut dia.
Ia menambahkan, fungsi penyidikan yang dimaksud adalah penegakan hukum untuk membuktikan kebenaran adanya peristiwa hukum pidana.
"Penyidik itu diberikan batasan-batasan dalam melakukan upaya paksa, misalnya penangkapan, penggeledahan, penahanan, penetapan tersangka, penyitaan, dan lain-lain sebagainya, yang ditentukan dalam ruang lingkup KUHAP, " kata dia
Rullyandi menegaskan, kegiatan penyidikan Satpol PP harus dilaporkan secara formil dan materiil kepada kepolisian.
Selanjutnya akan diperiksa dan dilakukan koordinasi serta supervisi oleh anggota kepolisian, sehingga keberadaannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Baca juga: Draft Revisi Perda Covid-19 DKI Jakarta, Tidak Pakai Masker Bisa Dipenjara 3 Bulan
"Ini harus dilakukan untuk melihat segala proses yang dijalankan oleh penyidik non kepolisian yang diperbantukan. Apakah sudah memenuhi secara formiil dan materiil dalam menegakan peristiwa pidana, dalam hal ini Undang-undang karantina kesehatan yang dijabarkan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19Covid-19," tutup Rullyandi.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya mengajukan revisi Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Terdapat beberapa perubahan dalam draf revisi yang diajukan Pemprov DKI Jakarta untuk dibahas dan sepakati bersama DPRD DKI Jakarta.
Adapun pasal penambahan tertulis dalam BAB IXA Penyidikan dengan Pasal 28A.
Pasal 28A menyebutkan selain aparat kepolisian, pejabat pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov DKI Jakarta atau penyidik pada Satpol PP diberikan kewenangan khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Perda.
Baca juga: Satpol PP Ancam Pemilik Angkringan di Pamulang: Kronologi hingga Abaikan Instruksi Presiden