Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum: Satpol PP Bisa Jadi Penyidik Penanganan Covid-19

Kompas.com - 21/07/2021, 12:33 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan revisi peraturan daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Dalam rancangan tersebut tertulis selain polisi, pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan Satpol PP diberi kewenangan khusus sebagai penyidik.

Merespons hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi mengatakan, kewenangan tersebut bisa saja diberikan asalkan mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Satpol PP bisa untuk diperbantukan dalam proses penyidikan, tentunya harus disupervisi oleh anggota kepolisian di dalam proses pro justitia," jelas Rullyandi saat dihubungi, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Satpol PP Jakarta Ingin Dijadikan Penyidik: Bisa Periksa Tersangka, Sita Barang, hingga Panggil Ahli Pidana

Ia mengatakan, hal ini merujuk pada Pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menyebutkan bahwa penyidik adalah anggota Kepolisian Republik Indonesia dan anggota penyidik dari PNS.

"Penyidik anggota kepolisian diberi kewenangan sebagai koordinator dari penyidik PNS. Setiap organ lembaga (PNS) yang diberikan kewenangan tersebut dapat melakukan fungsi penyidikan," lanjut dia.

Ia menambahkan, fungsi penyidikan yang dimaksud adalah penegakan hukum untuk membuktikan kebenaran adanya peristiwa hukum pidana.

"Penyidik itu diberikan batasan-batasan dalam melakukan upaya paksa, misalnya penangkapan, penggeledahan, penahanan, penetapan tersangka, penyitaan, dan lain-lain sebagainya, yang ditentukan dalam ruang lingkup KUHAP, " kata dia

Rullyandi menegaskan, kegiatan penyidikan Satpol PP harus dilaporkan secara formil dan materiil kepada kepolisian.

Selanjutnya akan diperiksa dan dilakukan koordinasi serta supervisi oleh anggota kepolisian, sehingga keberadaannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca juga: Draft Revisi Perda Covid-19 DKI Jakarta, Tidak Pakai Masker Bisa Dipenjara 3 Bulan

"Ini harus dilakukan untuk melihat segala proses yang dijalankan oleh penyidik non kepolisian yang diperbantukan. Apakah sudah memenuhi secara formiil dan materiil dalam menegakan peristiwa pidana, dalam hal ini Undang-undang karantina kesehatan yang dijabarkan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19Covid-19," tutup Rullyandi. 

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya mengajukan revisi Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Terdapat beberapa perubahan dalam draf revisi yang diajukan Pemprov DKI Jakarta untuk dibahas dan sepakati bersama DPRD DKI Jakarta.

Adapun pasal penambahan tertulis dalam BAB IXA Penyidikan dengan Pasal 28A.

Pasal 28A menyebutkan selain aparat kepolisian, pejabat pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov DKI Jakarta atau penyidik pada Satpol PP diberikan kewenangan khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Perda.

Baca juga: Satpol PP Ancam Pemilik Angkringan di Pamulang: Kronologi hingga Abaikan Instruksi Presiden

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com