Selain itu, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan bagi pelaku perjalanan yang ingin keluar masuk Jakarta menggunakan kendaraan pribadi (mobil dan sepeda motor) atau transportasi jarak jauh seperti pesawat, bis, kapal laut, dan kereta api.
Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah:
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
Baca juga: Draft Revisi Perda Covid-19 DKI Jakarta, Tidak Pakai Masker Bisa Dipenjara 3 Bulan
Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya memastikan pekerja di sektor esensial dan kritikal tidak perlu mengajukan kembali STRP selama PPKM Level 4.
"Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang telah memiliki STRP dengan masa berlaku sampai dengan 20 Juli 2021, tidak perlu mengajukan STRP kembali," kata Riza dikutip dari akun Instagramnya, Rabu (21/7/2021).
Riza menegaskan, STRP secara otomatis diperbaharui masa berlakunya selama PPKM Level 4.
"STRP tersebut sudah dilakukan pembaharuan secara otomatis dengan masa berlaku selama PPKM Darurat Covid-19," ujar Riza.
Baca juga: Draf Revisi Perda Covid-19 Jakarta: Satpol PP Boleh Jadi Penyidik Pelanggar Prokes
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.