Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/07/2021, 13:53 WIB
Penulis Ihsanuddin
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mendukung rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan pasal pidana bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Ia menilai ancaman sanksi pidana akan membuat penegakan protokol kesehatan menjadi lebih efektif.

"Untuk patuh memang harus ada sanksi. Dan sanksi yang paling efektif adalah sanksi pidana. Itu efektif untuk menimbulkan efek jera," kata Trubus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Jokowi Perpanjang PPKM Darurat, Asosiasi Pengelola Mal Desak Pemerintah Beri Relaksasi Pajak dan Subsidi

Aturan mengenai sanksi pidana ini rencananya akan dituangkan dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Trubus menilai, Perda Nomor 2/2020 itu selama ini memang kurang efektif dalam mendisiplinkan masyarakat karena hanya mengatur sanksi denda serta sanksi sosial. Ia mengibaratkan aturan itu sebagai macan ompong.

"Perda Nomor 2 itu tak punya daya ikat ke masyarakat untuk patuh. Seperti macan tidak punya gigi," kata dia.

Ia mengingatkan saat ini masyarakat DKI Jakarta belum seluruhnya menyadari bahaya Covid-19. Bahkan ada kelompok menolak untuk percaya dengan keberadaan penyakit yang telah menewaskan banyak orang itu.

Baca juga: Alarm bagi Jakarta, Tiga Hari Berturut-turut Angka Kematian Akibat Covid-19 Lebih dari 200 Orang

Oleh karena itu, ia menilai tak semua masyarakat bisa diberi sanksi ringan seperti sanksi denda atau sanksi sosial.

"Bagi orang-orang yang ngeyel tidak percaya Covid-19, maka disitu lah perda ini perlu direvisi," katanya.

Dilansir dari draf perubahan Perda Covid-19 yang dikirimkan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani, Rabu (21/7/2021), terdapat pasal tambahan mengenai sanksi pidana yaitu Pasal 32A dan Pasal 32B.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kalah 'War' Tiket Indonesia vs Argentina, Suporter Ini Berniat Beli Lewat Calo

Kalah "War" Tiket Indonesia vs Argentina, Suporter Ini Berniat Beli Lewat Calo

Megapolitan
Aksi Unjuk Rasa Nakes di Gedung DPR Selesai, Jalan Gatot Subroto Kembali Dibuka

Aksi Unjuk Rasa Nakes di Gedung DPR Selesai, Jalan Gatot Subroto Kembali Dibuka

Megapolitan
PDI-P: Formula E Jakarta Belum Maksimal Promosikan Kendaraan Listrik

PDI-P: Formula E Jakarta Belum Maksimal Promosikan Kendaraan Listrik

Megapolitan
Mayat Laki-laki Ditemukan di Hotel Daerah Blok M

Mayat Laki-laki Ditemukan di Hotel Daerah Blok M

Megapolitan
Keluhkan Macet Depan GIS Condet, Warga: Satu Anak, Satu Mobil, Pantas Macet...

Keluhkan Macet Depan GIS Condet, Warga: Satu Anak, Satu Mobil, Pantas Macet...

Megapolitan
Heru Budi: Jangan Anggap Enteng Pengembangan SDM di Lingkup Pemerintahan

Heru Budi: Jangan Anggap Enteng Pengembangan SDM di Lingkup Pemerintahan

Megapolitan
Kekecewaan Suporter Kalah 'War' Tiket Indonesia Vs Argentina: Habis Dipesan dalam 10 Menit

Kekecewaan Suporter Kalah "War" Tiket Indonesia Vs Argentina: Habis Dipesan dalam 10 Menit

Megapolitan
Besok Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas, Ayah D Dipastikan Hadir

Besok Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas, Ayah D Dipastikan Hadir

Megapolitan
Besok Sidang Perdana Mario Dandy di PN Jaksel, Akankah Rafael Alun Hadir?

Besok Sidang Perdana Mario Dandy di PN Jaksel, Akankah Rafael Alun Hadir?

Megapolitan
Kronologi Waria di Tambora Gasak Mobil dan Uang Milik Teman Kencan

Kronologi Waria di Tambora Gasak Mobil dan Uang Milik Teman Kencan

Megapolitan
Senin Pagi, 366 Jemaah Haji Asal Kota Depok Diberangkatkan

Senin Pagi, 366 Jemaah Haji Asal Kota Depok Diberangkatkan

Megapolitan
Trotoar Pasar Induk Cibitung Jadi TPS Liar, Warga Minta Pembuang Sampah Diberi Efek Jera

Trotoar Pasar Induk Cibitung Jadi TPS Liar, Warga Minta Pembuang Sampah Diberi Efek Jera

Megapolitan
Dulu Dipaksa Bongkar, Kini Saluran Air Ruko di Pluit Dicor Sudin SDA gara-gara Makan Korban

Dulu Dipaksa Bongkar, Kini Saluran Air Ruko di Pluit Dicor Sudin SDA gara-gara Makan Korban

Megapolitan
Cegah Penularan Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Sediakan Lahan di Jaktim untuk Karantina

Cegah Penularan Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Sediakan Lahan di Jaktim untuk Karantina

Megapolitan
PDI-P: Formula E Tak Usah Dilanjutkan jika Merugikan Jakpro

PDI-P: Formula E Tak Usah Dilanjutkan jika Merugikan Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com