Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/07/2021, 13:53 WIB
Ihsanuddin,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mendukung rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan pasal pidana bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Ia menilai ancaman sanksi pidana akan membuat penegakan protokol kesehatan menjadi lebih efektif.

"Untuk patuh memang harus ada sanksi. Dan sanksi yang paling efektif adalah sanksi pidana. Itu efektif untuk menimbulkan efek jera," kata Trubus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Jokowi Perpanjang PPKM Darurat, Asosiasi Pengelola Mal Desak Pemerintah Beri Relaksasi Pajak dan Subsidi

Aturan mengenai sanksi pidana ini rencananya akan dituangkan dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Trubus menilai, Perda Nomor 2/2020 itu selama ini memang kurang efektif dalam mendisiplinkan masyarakat karena hanya mengatur sanksi denda serta sanksi sosial. Ia mengibaratkan aturan itu sebagai macan ompong.

"Perda Nomor 2 itu tak punya daya ikat ke masyarakat untuk patuh. Seperti macan tidak punya gigi," kata dia.

Ia mengingatkan saat ini masyarakat DKI Jakarta belum seluruhnya menyadari bahaya Covid-19. Bahkan ada kelompok menolak untuk percaya dengan keberadaan penyakit yang telah menewaskan banyak orang itu.

Baca juga: Alarm bagi Jakarta, Tiga Hari Berturut-turut Angka Kematian Akibat Covid-19 Lebih dari 200 Orang

Oleh karena itu, ia menilai tak semua masyarakat bisa diberi sanksi ringan seperti sanksi denda atau sanksi sosial.

"Bagi orang-orang yang ngeyel tidak percaya Covid-19, maka disitu lah perda ini perlu direvisi," katanya.

Dilansir dari draf perubahan Perda Covid-19 yang dikirimkan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani, Rabu (21/7/2021), terdapat pasal tambahan mengenai sanksi pidana yaitu Pasal 32A dan Pasal 32B.

Pasal 32A memuat sanksi pidana yang sebelumnya tidak ada dalam Perda Covid-19. Berikut bunyi Pasal 32A

Ayat (1):

"Setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu),"

Ayat (2):

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 setelahdikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasall 14 ayat (4) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)."

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kebakaran Rumah di Permukiman Padat Cilandak, Warga: Mulanya Asbes Jatuh lalu Timpa Kabel

Kebakaran Rumah di Permukiman Padat Cilandak, Warga: Mulanya Asbes Jatuh lalu Timpa Kabel

Megapolitan
Nama Puskesmas Kelurahan Menjadi Puskesmas Pembantu, Heru Budi: Bukan Diubah, Hanya Disesuaikan

Nama Puskesmas Kelurahan Menjadi Puskesmas Pembantu, Heru Budi: Bukan Diubah, Hanya Disesuaikan

Megapolitan
Anak Tikam Ayahnya di Cimanggis Depok, Pelaku Terbawa Emosi Saat Obrolkan Harta Keluarga

Anak Tikam Ayahnya di Cimanggis Depok, Pelaku Terbawa Emosi Saat Obrolkan Harta Keluarga

Megapolitan
Kemenag Laporkan Aktivitas Umrah 'Backpacker' ke Polda Metro, Sebut Itu Langgar UU

Kemenag Laporkan Aktivitas Umrah "Backpacker" ke Polda Metro, Sebut Itu Langgar UU

Megapolitan
Saksi Mengaku Dengar Rintihan Anak Pamen TNI AU Saat Terbakar di Lanud Halim

Saksi Mengaku Dengar Rintihan Anak Pamen TNI AU Saat Terbakar di Lanud Halim

Megapolitan
Heru Budi Perintahkan BKD Tindak ASN yang Tak Pakai Kemeja Putih Saat Pelantikan

Heru Budi Perintahkan BKD Tindak ASN yang Tak Pakai Kemeja Putih Saat Pelantikan

Megapolitan
Kamera CCTV di Lanud Halim Rekam Anak Pamen TNI Naik Sepeda Seorang Diri ke Tempat Kematiannya

Kamera CCTV di Lanud Halim Rekam Anak Pamen TNI Naik Sepeda Seorang Diri ke Tempat Kematiannya

Megapolitan
Direlokasi ke Rusunawa Nagrak, Warga Marunda: JakLingko Tidak Masuk, Lansia Jalan 300 Meter

Direlokasi ke Rusunawa Nagrak, Warga Marunda: JakLingko Tidak Masuk, Lansia Jalan 300 Meter

Megapolitan
Tegur ASN yang Tak Pakai Kemeja Putih Saat Dilantik, Heru Budi: Anda Tidak Disiplin!

Tegur ASN yang Tak Pakai Kemeja Putih Saat Dilantik, Heru Budi: Anda Tidak Disiplin!

Megapolitan
Polisi Temukan Kertas Bergambar Milik Anak Pamen TNI AU yang Tewas di Lanud Halim, Korban Merasa Dihargai Saat Main 'Game'

Polisi Temukan Kertas Bergambar Milik Anak Pamen TNI AU yang Tewas di Lanud Halim, Korban Merasa Dihargai Saat Main "Game"

Megapolitan
Masih Menanti Kampung Susun Bayam, Warga: Mau Sampai Kapan di Rusunawa Nagrak?

Masih Menanti Kampung Susun Bayam, Warga: Mau Sampai Kapan di Rusunawa Nagrak?

Megapolitan
Paman Sebut Siswi R Teriak Sebelum Lompat dari Lantai 4 Gedung Sekolah, Ini Kata Polisi

Paman Sebut Siswi R Teriak Sebelum Lompat dari Lantai 4 Gedung Sekolah, Ini Kata Polisi

Megapolitan
Ada 6 Luka Tusuk di Tubuh Anak Pamen TNI AU yang Tewas Terbakar di Lanud Halim

Ada 6 Luka Tusuk di Tubuh Anak Pamen TNI AU yang Tewas Terbakar di Lanud Halim

Megapolitan
Stasiun Gambir Terapkan 'Face Recognition', Penumpang KA Wajib Registrasi KTP dan Sidik Jari

Stasiun Gambir Terapkan "Face Recognition", Penumpang KA Wajib Registrasi KTP dan Sidik Jari

Megapolitan
Sepekan Lebih Tewasnya Anak Pamen TNI di Halim, Polisi Belum Bisa Simpulkan Dibunuh atau Bunuh Diri

Sepekan Lebih Tewasnya Anak Pamen TNI di Halim, Polisi Belum Bisa Simpulkan Dibunuh atau Bunuh Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com