Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Perda Covid-19 Dinilai Dapat Beri Efek Jera, Pengamat: Sebelumnya Seperti Macan Ompong

Kompas.com - 21/07/2021, 13:53 WIB
Ihsanuddin,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mendukung rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan pasal pidana bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Ia menilai ancaman sanksi pidana akan membuat penegakan protokol kesehatan menjadi lebih efektif.

"Untuk patuh memang harus ada sanksi. Dan sanksi yang paling efektif adalah sanksi pidana. Itu efektif untuk menimbulkan efek jera," kata Trubus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Jokowi Perpanjang PPKM Darurat, Asosiasi Pengelola Mal Desak Pemerintah Beri Relaksasi Pajak dan Subsidi

Aturan mengenai sanksi pidana ini rencananya akan dituangkan dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Trubus menilai, Perda Nomor 2/2020 itu selama ini memang kurang efektif dalam mendisiplinkan masyarakat karena hanya mengatur sanksi denda serta sanksi sosial. Ia mengibaratkan aturan itu sebagai macan ompong.

"Perda Nomor 2 itu tak punya daya ikat ke masyarakat untuk patuh. Seperti macan tidak punya gigi," kata dia.

Ia mengingatkan saat ini masyarakat DKI Jakarta belum seluruhnya menyadari bahaya Covid-19. Bahkan ada kelompok menolak untuk percaya dengan keberadaan penyakit yang telah menewaskan banyak orang itu.

Baca juga: Alarm bagi Jakarta, Tiga Hari Berturut-turut Angka Kematian Akibat Covid-19 Lebih dari 200 Orang

Oleh karena itu, ia menilai tak semua masyarakat bisa diberi sanksi ringan seperti sanksi denda atau sanksi sosial.

"Bagi orang-orang yang ngeyel tidak percaya Covid-19, maka disitu lah perda ini perlu direvisi," katanya.

Dilansir dari draf perubahan Perda Covid-19 yang dikirimkan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani, Rabu (21/7/2021), terdapat pasal tambahan mengenai sanksi pidana yaitu Pasal 32A dan Pasal 32B.

Pasal 32A memuat sanksi pidana yang sebelumnya tidak ada dalam Perda Covid-19. Berikut bunyi Pasal 32A

Ayat (1):

"Setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu),"

Ayat (2):

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 setelahdikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasall 14 ayat (4) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)."

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli di Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli di Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com