JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mendukung rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan pasal pidana bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Ia menilai ancaman sanksi pidana akan membuat penegakan protokol kesehatan menjadi lebih efektif.
"Untuk patuh memang harus ada sanksi. Dan sanksi yang paling efektif adalah sanksi pidana. Itu efektif untuk menimbulkan efek jera," kata Trubus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/7/2021).
Aturan mengenai sanksi pidana ini rencananya akan dituangkan dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Trubus menilai, Perda Nomor 2/2020 itu selama ini memang kurang efektif dalam mendisiplinkan masyarakat karena hanya mengatur sanksi denda serta sanksi sosial. Ia mengibaratkan aturan itu sebagai macan ompong.
"Perda Nomor 2 itu tak punya daya ikat ke masyarakat untuk patuh. Seperti macan tidak punya gigi," kata dia.
Ia mengingatkan saat ini masyarakat DKI Jakarta belum seluruhnya menyadari bahaya Covid-19. Bahkan ada kelompok menolak untuk percaya dengan keberadaan penyakit yang telah menewaskan banyak orang itu.
Baca juga: Alarm bagi Jakarta, Tiga Hari Berturut-turut Angka Kematian Akibat Covid-19 Lebih dari 200 Orang
Oleh karena itu, ia menilai tak semua masyarakat bisa diberi sanksi ringan seperti sanksi denda atau sanksi sosial.
"Bagi orang-orang yang ngeyel tidak percaya Covid-19, maka disitu lah perda ini perlu direvisi," katanya.
Dilansir dari draf perubahan Perda Covid-19 yang dikirimkan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani, Rabu (21/7/2021), terdapat pasal tambahan mengenai sanksi pidana yaitu Pasal 32A dan Pasal 32B.
Pasal 32A memuat sanksi pidana yang sebelumnya tidak ada dalam Perda Covid-19. Berikut bunyi Pasal 32A
Ayat (1):
"Setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu),"
Ayat (2):
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 setelahdikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasall 14 ayat (4) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)."
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.