TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan mengevaluasi sejumlah aturan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
PPKM darurat yang seharusnya selesai pada 20 Juli 2021 diketahui diperpanjang hingga 25 Juli 2021 oleh Presiden Joko Widodo.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismanyah berujar, pihaknya baru saja menerima instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal perpanjangan PPKM darurat pada Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Tak Ada di Rumah Saat Penyaluran, Penerima BST di Tangerang Bisa Ambil Langsung di Kantor Pos
Oleh karenanya, Pemkot masih membahas dan mengevaluasi aturan tersebut bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tangerang.
"Surat instruksi dari Menteri Dalam Negeri baru diterima. Hari ini baru akan dibahas dulu dengan Satgas Penanganan Covid-19," ucap Arief kepada awak media, Rabu.
Politikus Demokrat itu mengakui bahwa perpanjangan PPKM darurat merupakan hal yang penting untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Baca juga: PPKM Darurat Berlaku Hingga 25 Juli, STRP Jakarta Tak Perlu Diperpanjang
Akan tetapi, menurut dia, sejumlah larangan yang tercantum dalam aturan itu masih harus dievaluasi.
"Sekarang kami berhadapan dengan kebutuhan masyarakat yang terdesak, kemudian ada urusan kesehatan yang sama-sama kritis, makanya kami perlu ada pembahasan dengan Satgas Covid-19," kata Arief.
Jokowi sebelumnya menegaskan, setelah PPKM darurat diperpanjang akan ada relaksasi secara bertahap jika tren kasus Covid-19 menurun.
"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," ujar Jokowi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.