Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Satpol PP Jadi Penyidik Itu Rawan, Bisa "Wani Piro"

Kompas.com - 21/07/2021, 15:30 WIB
Ihsanuddin,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengkritik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang hendak menjadikan petugas Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penyidik.

Trubus khawatir langkah itu justru akan membuat petugas Satpol PP berbuat arogan dan bisa memicu bentrokan dengan masyarakat.

"Kalau Satpol PP jadi penyidik itu rawan. Kalau dia menyidik, waduh bisa wani piro. Terjadi potensi maladministrasi, pungli, nanti akan merajalela," kata Trubus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Satpol PP Jakarta Ingin Dijadikan Penyidik: Bisa Periksa Tersangka, Sita Barang, hingga Panggil Ahli Pidana

Aturan mengenai Satpol PP yang akan menjadi penyidik tertuang dalam draf revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Trubus mengatakan, sebenarnya sah-sah saja Satpol PP dijadikan penyidik karena mereka bertugas menegakkan Perda.

Namun, Trubus mengingatkan, sejak awal petugas Satpol PP tidak disiapkan sebagai penyidik. Mereka tidak melewati rekrutmen dan pendidikan sebagaimana kepolisian atau pun aparat penegak hukum lainnya.

Baca juga: Pakar Hukum: Satpol PP Bisa Jadi Penyidik Penanganan Covid-19

Jika aparat penegak hukum yang sudah melewati rekrutmen khusus saja masih banyak yang menyalahgunakan wewenang, maka ia menilai potensi penyalahgunaan yang lebih besar bisa muncul pada Satpol PP.

Tindakan semena-mena yang terjadi di Gowa, di mana ada petugas Satpol PP yang menampar ibu hamil, bisa jadi terulang apabila revisi itu diwujudkan.

"Bisa terjadi gesekan di masyarakat, bahkan bisa menjadi bentrok," katanya.

Pakar kebijakan publik ini juga khawatir Satpol PP di daerah lainnya juga meminta diberikan kewenangan yang sama sebagai penyidik. Padahal, ia mengingatkan bahwa Satpol PP sejatinya memiliki fungsi pendampingan, advokasi, serta pencegahan.

Baca juga: Jokowi: Peristiwa Satpol PP Pukul Pemilik Warung di Gowa Memanaskan Suasana

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya mengajukan revisi Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Terdapat beberapa perubahan dalam draf revisi yang diajukan Pemprov DKI Jakarta untuk dibahas dan sepakati bersama DPRD DKI Jakarta.

Adapun pasal penambahan tertulis dalam BAB IXA Penyidikan dengan Pasal 28A.

Pasal 28A menyebutkan selain aparat kepolisian, pejabat pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov DKI Jakarta atau penyidik pada Satpol PP diberikan kewenangan khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Perda.

Dalam pasal itu, ada 14 kewenangan yang diberikan kepada Satpol PP, yaitu:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com