Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang hingga 25 Juli, Perhimpunan Hotel Minta Keringanan Biaya Pajak dan Listrik

Kompas.com - 21/07/2021, 15:39 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah telah resmi mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga 25 Juli 2021.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono memberikan tanggapan terkait keputusan tersebut.

Mesk tak memungkiri sektor hotel dan restoran sangat terpuruk, Sutrisno hanya bisa berharap bahwa kebijakan yang diambil pemerintah merupakan jalan terbaik untuk menekan angka penyebaran Covud-19.

Baca juga: Alarm bagi Jakarta, Tiga Hari Berturut-turut Angka Kematian Akibat Covid-19 Lebih dari 200 Orang

"Pastinya kita berharap bahwa apa yang dilakukan pemerintah itu yang terbaik walaupun dengan pengorbanan yang besar dari masyarakat dan kita semua," kata Sitrisno saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/7/2021).

"Kondisi ya sulit lah kalau hotel itu kan tergantung dari lalu lintas pergerakan orang. Nah kalau pergerakan orang tidak ada ya tentu tidak ada orang yang menginap di hotel," lanjutnya.

Sementara itu, agar industri hotel dan restoran bisa tetap bertahan, Sutrisno meminta pemerintah untuk memberikan keringanan biaya pajak dan listrik.

Baca juga: DMI Sebut Masih Banyak Masjid di Jakarta Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah

Sebab, pendapatan hotel dan restoran sudah pasti menurun seiring dengan dibatasinya pergerakkan masyarakat.

"Sudah sering kita sampaikan, kan kita sudah tidak bisa mengharapkan pendapatan dari tamu-tamu sehingga kalau mau bertahan ya biayanya harus diturunkan sekecil mungkin," tutur Sutrisno.

"Nah menurunkan biaya ini kan banyak yang di luar kendali kita. Seperti pajak, listrik, tenaga kerja, kita mohon lah pengertian dari pemerintah untuk tidak mengejar-ngejar kita dan membebankan biaya tinggi kepada kita, bahwa itu dilonggarkan," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com