Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Revisi Perda Covid-19 karena Sanksinya Belum Berikan Efek Jera

Kompas.com - 21/07/2021, 15:39 WIB
Singgih Wiryono,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beralasan, revisi peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 diperlukan karena sanksi yang dimuat belum menimbulkan efek jera terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, dalam pidato di rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, menyebutkan bahwa sanksi yang sudah ada belum efektif menindak para pelanggar.

"Dalam pelaksanaannya, baik ketentuan mengenai sanksi administratif maupun sanksi pidana belum efektif memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan penanggulangan Covid-19," kata Riza dalam pidatonya, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Draf Revisi Perda Covid-19 Jakarta: Satpol PP Boleh Jadi Penyidik Pelanggaran Prokes

Riza mengatakan, bukti ketidaktaatan masyarakat terlihat dari adanya peningkatan data kasus orang terkonfirmasi positif Covid-19.

Begitu juga dengan penambahan angka kematian pasien Covid-19 yang signifikan.

Kedua bukti itu menjadi pertimbangan Pemprov DKI untuk mengajukan usulan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 .

"Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2020 sangat perlu dan mendesak mengingat pandemi Covid-19 menyebabkan kondisi darurat yang telah berdampak pada aspek kesehatan masyarakat, sosial, ekonomi, dan pelayanan publik di Provinsi DKI Jakarta," kata Riza.

Baca juga: Draft Revisi Perda Covid-19 DKI Jakarta, Tidak Pakai Masker Bisa Dipenjara 3 Bulan

Riza mengatakan, ada tiga poin penting perubahan yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta untuk revisi Perda Covid-19.

Pertama adalah penegakan pelanggaran protokol kesehatan di masa darurat pandemi Covid-19. Hal ini butuh kolaborasi dengan penegak hukum untuk menindak pelanggar protokol kesehatan.

"Maka dalam hal ini penyidik Polri diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan selain penyidik PPNS dalam hal terjadi tindak pidana pelanggaran terhadap protokol kesehatan," ucap Riza.

Baca juga: Revisi Perda Covid-19 Dinilai Dapat Beri Efek Jera, Pengamat: Sebelumnya Seperti Macan Ompong

Penyidikan ini dijalankan bersama dengan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) DKI Jakarta didampingi Kepolisian Republik Indonesia dan aparat penegak hukum lainnya.

Kedua, Riza menyebutkan, sanksi administratif dapat diatur berjenjang dan tidak berjenjang sesuai akumulasi kesalahan.

Terakhir, pengaturan ketentuan pidana menggunakan prinsip ultimum remidium atau penerapan jalan terakhir terhadap pelanggaran yang terjadi.

"Prinsip ultimum remidium diterapkan ketika sanksi administratif tidak menimbulkan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan," ucap Riza.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com