TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 Covid-19 hingga 25 Juli 2021.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie berujar, penerapan PPKM level 4 di wilayahnya tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443/2535/Huk, yang ditandangani hari ini, Rabu (21/7/2021).
"Itu ditujukan kepada semua kalangan, mulai pimpinan instansi vertikal, perguruan tinggi, lembaga pendidikan, sampai kepada Ketua Satgas di RT/RW," kata Benyamin melalui sambungan telepon, Rabu.
Baca juga: Tak Ada Lagi Kata Darurat, Pemerintah Kini Pakai Istilah PPKM Level 4
Benyamin mengakui, pada penerapannya, PPKM level 4 tidak memiliki perbedaan dengan PPKM darurat yang sebelumnya diberlakukan.
Seluruh aktivitas masyarakat yang dibatasi di PPKM level 4 itu sama dengan peraturan sebelumnya.
Dengan demikian, sejumlah aturan yang berlaku adalah mal yang tetap ditutup, pelaku usaha makanan dan minuman hanya melayani take away, operasional pasar hingga sampai pukul 20.00 WIB, dan lainnya.
Baca juga: PPKM Level 4, Seluruh Kabupaten/Kota di Jakarta Berada di Level 4
"Masih seperti yang lama, tempat ibadah, kegiatan ekonomi, pasar tradisional, dan lain sebagainya masih sama dengan SE yang kemarin," ungkap Benyamin.
Dia menambahkan, dasar dari penerapan PPKM level 4 itu adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Update Jadwal dan Syarat Naik KRL Periode PPKM Level 4
Berikut sejumlah aturan yang tercantum dalam Inmendagri Nomor 22 tahun 2021:
• Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.
• Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan seratus persen work from home (WFH).
• Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal lima puluh persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta dua puluh lima persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
• Sektor esensial seperti pasar modal, teknologi komunikasi dan informasi, dan perhotelan, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal lima puluh persen staf.
• Sektor esensial seperti industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal lima puluh persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran.
Baca juga: PPKM Level 4 Berlaku, Simak Aturan Terbaru Keluar Masuk Jakarta
• Sektor kritikal khusus kesehatan dan keamanan dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen
• Sektor kritikal lainnya dapat beroperasi seratus persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat, dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal dua puluh lima persen staf.
• Warung, restoran, kafe, dan usaha sejenis hanya melayani take away.
• Mal, pusat perbelanjaan, dan usaha sejenis tutup, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
• Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi seratus persen.
• Tempat ibadah tidak mengadakan peribadatan.
• Fasilitas umum ditutup sementara.
• Kegiatan seni, olahraga, dan sejenisnya, dilarang untuk dilakukan.
• Transportasi umum maksimal mengangkut penumpang sebanyak 70 persen dari kapasitas normal.
• Resepsi pernikahan dilarang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.