Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Dikhawatirkan Tambah Arogan jika Diberi Wewenang sebagai Penyidik

Kompas.com - 21/07/2021, 18:44 WIB
Ihsanuddin,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi hukum DPR RI Ahmad Sahroni mengkritik rencana Pemerintah Provinsi DKI yang hendak menjadikan petugas Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penyidik. Anggota dewan dari daerah pemilihan Jakarta III ini menilai rencana Pemprov DKI tersebut bisa menambah arogansi Satpol PP.

Sahroni menyinggung sejumlah insiden di mana oknum petugas Satpol PP kerap berlaku arogan selama menertibkan masyarakat pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Ia khawatir insiden semacam itu akan terus terulang jika Satpol PP diberi kewenangan lebih sebagai penyidik.

“Sekarang Satpol PP sedang dikritik karena kerap berlaku arogan dan kasar di masyarakat, saya rasa ini harus dibenahi dulu. Bukan malah memberi wewenang lebih yang berpotensi menambah arogansi,” kata Sahroni dalam keterangan tertulis, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Pengamat: Satpol PP Jadi Penyidik Itu Rawan, Bisa Wani Piro

Sahroni menegaskan bahwa petugas Satpol PP sejak awal tidak disiapkan untuk betugas sebagai penyidik. Ini berbeda dengan institusi kepolisian yang para penyidiknya memang sudah diberi pelatihan saat menempuh pendidikan.

"Dalam melakukan penyidikan, penentuan tersangka, dan penegakan hukum lain itu perlu dilakukan pelatihan yang panjang. Polisi perlu sekolah, pendidikan, dan latihan yang lama untuk melakukan ini, dan Satpol PP kan tidak didesain untuk ini,” ujar Sahroni.

Oleh karena itu, Sahroni menilai rencana Pemprov DKI menjadikan Satpol PP sebagai penyidik pegawai negeri sipil berlebihan.

Baca juga: Satpol PP Jakarta Ingin Dilibatkan dalam Penyidikan Kasus Covid-19, Ini Daftar Pelanggaran yang Akan Diusut

Menurut dia, sejak awal Satpol PP dibentuk dengan tugasnya untuk melakukan penertiban ringan dan pengayoman di masyarakat, bukan untuk melakukan penindakan.

“Semua sudah ada porsi masing-masing, tolonglah ini dimaksimalkan. Pol PP daripada diberi tugas seperti polisi, lebih baik dimaksimalkan untuk membantu masyarakat di lapangan. Mengawasi yang buang sampah sembarangan, membantu orang-orang kelaparan, dan pekerjaan humanis lain,” ujar Sahroni.

Rencana menambah kewenangan penyidikan pada Satpol PP ini tertuang dalam draf revisi Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Pasal 28A menyebutkan bahwa selain aparat kepolisian, pejabat pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov DKI Jakarta atau penyidik pada Satpol PP diberikan kewenangan khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Perda.

Dalam Pasal itu, ada 14 kewenangan yang diberikan kepada Satpol PP, yaitu:

1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.

2. Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana.

3. Melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana.

4. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com