Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Dikhawatirkan Tambah Arogan jika Diberi Wewenang sebagai Penyidik

Kompas.com - 21/07/2021, 18:44 WIB
Ihsanuddin,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi hukum DPR RI Ahmad Sahroni mengkritik rencana Pemerintah Provinsi DKI yang hendak menjadikan petugas Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penyidik. Anggota dewan dari daerah pemilihan Jakarta III ini menilai rencana Pemprov DKI tersebut bisa menambah arogansi Satpol PP.

Sahroni menyinggung sejumlah insiden di mana oknum petugas Satpol PP kerap berlaku arogan selama menertibkan masyarakat pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Ia khawatir insiden semacam itu akan terus terulang jika Satpol PP diberi kewenangan lebih sebagai penyidik.

“Sekarang Satpol PP sedang dikritik karena kerap berlaku arogan dan kasar di masyarakat, saya rasa ini harus dibenahi dulu. Bukan malah memberi wewenang lebih yang berpotensi menambah arogansi,” kata Sahroni dalam keterangan tertulis, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Pengamat: Satpol PP Jadi Penyidik Itu Rawan, Bisa Wani Piro

Sahroni menegaskan bahwa petugas Satpol PP sejak awal tidak disiapkan untuk betugas sebagai penyidik. Ini berbeda dengan institusi kepolisian yang para penyidiknya memang sudah diberi pelatihan saat menempuh pendidikan.

"Dalam melakukan penyidikan, penentuan tersangka, dan penegakan hukum lain itu perlu dilakukan pelatihan yang panjang. Polisi perlu sekolah, pendidikan, dan latihan yang lama untuk melakukan ini, dan Satpol PP kan tidak didesain untuk ini,” ujar Sahroni.

Oleh karena itu, Sahroni menilai rencana Pemprov DKI menjadikan Satpol PP sebagai penyidik pegawai negeri sipil berlebihan.

Baca juga: Satpol PP Jakarta Ingin Dilibatkan dalam Penyidikan Kasus Covid-19, Ini Daftar Pelanggaran yang Akan Diusut

Menurut dia, sejak awal Satpol PP dibentuk dengan tugasnya untuk melakukan penertiban ringan dan pengayoman di masyarakat, bukan untuk melakukan penindakan.

“Semua sudah ada porsi masing-masing, tolonglah ini dimaksimalkan. Pol PP daripada diberi tugas seperti polisi, lebih baik dimaksimalkan untuk membantu masyarakat di lapangan. Mengawasi yang buang sampah sembarangan, membantu orang-orang kelaparan, dan pekerjaan humanis lain,” ujar Sahroni.

Rencana menambah kewenangan penyidikan pada Satpol PP ini tertuang dalam draf revisi Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Pasal 28A menyebutkan bahwa selain aparat kepolisian, pejabat pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov DKI Jakarta atau penyidik pada Satpol PP diberikan kewenangan khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Perda.

Dalam Pasal itu, ada 14 kewenangan yang diberikan kepada Satpol PP, yaitu:

1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.

2. Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana.

3. Melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana.

4. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana.

5. Melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana.

6. Melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana.

7. Melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan.

8. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka.

9. Melakukan penyitaan benda dan atau surat.

10. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.

11. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sanksi.

12. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara.

13. Meminta bantuan ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana.

14. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam Ayat (3) Pasal 28A, hasil penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ini diminta untuk memberitahukan dimulai penyidikan dan hasil penyidikan kepada penyidik Polri.

Dalam Ayat 4 Pasal 28A, PPNS juga berhak menyampaikan hasil penyidikan kepada Pengadilan Tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Megapolitan
Harga Bawang Putih di Pasar Perumnas Klender Masih Stabil dari Sebelum Lebaran

Harga Bawang Putih di Pasar Perumnas Klender Masih Stabil dari Sebelum Lebaran

Megapolitan
PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

Megapolitan
Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Megapolitan
Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Megapolitan
DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

Megapolitan
Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Megapolitan
Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Tak Hanya Kader, PKS Juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Tak Hanya Kader, PKS Juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Megapolitan
Tak Lagi Dapat 'Privilege' KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Tak Lagi Dapat "Privilege" KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Megapolitan
Warga 'Numpang' KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Warga "Numpang" KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Megapolitan
Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Megapolitan
Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Megapolitan
Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Megapolitan
Pasca-Lebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Pasca-Lebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com