5. Melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana.
6. Melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana.
7. Melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan.
8. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka.
9. Melakukan penyitaan benda dan atau surat.
10. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
11. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sanksi.
12. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara.
13. Meminta bantuan ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana.
14. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam Ayat (3) Pasal 28A, hasil penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ini diminta untuk memberitahukan dimulai penyidikan dan hasil penyidikan kepada penyidik Polri.
Dalam Ayat 4 Pasal 28A, PPNS juga berhak menyampaikan hasil penyidikan kepada Pengadilan Tinggi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.