Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Tangsel Sebut PPKM Darurat Turunkan Penularan Covid-19, tapi Tak Signifikan

Kompas.com - 21/07/2021, 19:00 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mengeklaim, penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat menurunkan jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di sana.

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie melalui sambungan telepon, Rabu (21/7/2021).

Kata dia, angka pasien terpapar per harinya itu menurun setelah pihaknya menerapkan PPKM darurat mulai 3-20 Juli 2021 di Tangsel.

"Relatif ada penurunan, misal yang terkonfirmasi positif itu turun juga dari kemarin," ungkap Benyamin.

Baca juga: Pemkot Tangsel Resmi Terapkan PPKM Level 4 hingga 25 Juli, Berikut Aturannya

Benyamin mengatakan, angka penularan Covid-19 di Tangsel juga menurun selama 18 hari PPKM darurat diterapkan.

"Yang angka penularan itu kami sudah turun tiga persen," katanya.

Jumlah kematian akibat Covid-19 juga diklaim menurun.

"Kemarin 41 yang dimakamkan, dari yang sebelumnya 50-an, turun juga," ucap Benyamin.

Meskipun demikian, Benyamin mengakui, angka penurunannya belum signifikan.

"Ada penurunan memang, walaupun belum menggembirakan," ujar Benyamin.

Baca juga: PPKM Level 4 Berlaku, Simak Aturan Terbaru Keluar Masuk Jakarta

Sementara itu, tingkat kedisiplinan masyarakat selama PPKM darurat menjadi 81,2 persen. Sebelumnya, tingkat kedisiplinan warga di Tangsel adalah 80 persen.

Pemkot Tangsel diketahui resmi memperpanjang aturan soal PPKM darurat menjadi PPKM level 4 Covid-19.

Penerapan PPKM level 4 di Tangsel tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443/2535/Huk, yang ditandangani hari ini, Rabu.

Benyamin berujar, pada penerapannya, PPKM level 4 tidak memiliki perbedaan dengan PPKM darurat yang sebelumnya diberlakukan.

Baca juga: Dibandingkan Hari Pertama PPKM Darurat, Penularan Covid-19 Saat Ini Lebih Parah

Seluruh aktivitas masyarakat yang dibatasi di PPKM level 4 itu sama dengan peraturan sebelumnya.

Dengan demikian, sejumlah aturan yang berlaku adalah mal yang tetap ditutup, pelaku usaha makanan dan minuman hanya melayani take away, operasional pasar hingga sampai pukul 20.00 WIB, dan lainnya.

"Masih seperti yang lama, tempat ibadah, kegiatan ekonomi, pasar tradisional, dan lain sebagainya masih sama dengan SE yang kemarin," ungkap Benyamin.

Dia menambahkan, dasar dari penerapan PPKM level 4 itu adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com