TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 Covid-19 hingga 25 Juli 2021 mulai Rabu (21/7/2021) ini.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyatakan, penerapan aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 180/2527-Bag.Hkm/2021.
Peraturan yang tercantum dalam PPKM level 4 itu, lanjut Arief, tidak memiliki perbedaan dengan PPKM darurat yang sebelumnya diberlakukan.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 4, Wagub DKI: Kami Mengikuti Kebijakan Pemerintah Pusat
"Aturannya tetap sama dengan PPKM Darurat, Kota Tangerang masuk dalam kriteria Level 4," ucap Arief melalui keterangannya, Rabu.
Dia menyatakan, aturan baru itu bakal direlaksasi jika ada penurunan kasus Covid-19 di Kota Tangerang.
Sementara itu, kondisi terkini, ada sekitar 667 kasus Covid-19 baru pada 20 Juli 2021.
Baca juga: Pemkot Tangsel Resmi Terapkan PPKM Level 4 hingga 25 Juli, Berikut Aturannya
Sedangkan, pada 19 Juli 2021, ada penambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 509 orang.
Dengan demikian, Arief tak memungkiri bahwa kenaikan kasus cukup signifikan di kota tersebut.
Usai PPKM darurat diterapkan, ada penurunan dalam tingkat keterisian kasur atau bed occupancy rate (BOR) khusus pasien Covid-19 di RS rujukan di Kota Tangerang.
Baca juga: PPKM Level 4, Penyekatan di Kota Bogor Diganti dengan Ganjil Genap
"Artinya masih ada kenaikan (kasus Covid-19) perharinya, walau keterisian tempat tidur pada rumah sakit, BOR-nya sudah menurun. Yang tadinya 93 persen, saat ini sudah 85,83 persen," urainya.
Dia menguraikan, penurunan BOR di RS itu karena banyak pasien tanpa gejala atau orang tanpa gejala (OTG) yang memilih untuk isolasi mandiri.
Menurut Arief, mereka memilih untuk isolasi mandiri karena mendapatkan sembako dan obat-obatan dari Pemkot Tangerang.
"Mereka memilih untuk isolasi mandiri di rumah, selain mendapat obat-obatan dari puskesmas, mereka juga mendapat bantuan permakanan dan paket sembako dari Pemkot Tangerang," kata Arief.
Adapun dasar dari penerapan PPKM level 4 itu adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berikut sejumlah aturan yang tercantum dalam Inmendagri Nomor 22 tahun 2021:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.